SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA – Proses pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Raya Bojong Renged – Teluknaga masih terus berlanjut. Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang bahkan telah menyampaikan nilai dan musyawarah bentuk ganti kerugian pengadaan tanah di kantor Desa Bojong Renged.
Kepala Bidang Pemakaman dan Pertanahan pada Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Dadan Darmawan mengatakan, proses pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Raya Bojong Renged – Teluknaga sudah masuk pada tahapan menyampaikan nilai dan musyawarah bentuk ganti kerugian.
“Pada tanggal 18 November kemarin, kami telah melaksanakan pertemuan dengan 44 pemilik lahan dengan agenda penyampaian nilai dan musyawarah bentuk ganti kerugian di Kantor Desa Bojong Renged. Alhamdulilah, semua hadir. Dari 44 pemilik lahan, 20 pemilik menyatakan siap menerima ganti kerugian,” ujar Dadan kepada Satelit News, Selasa (21/11/2023).
Lanjut Dadan, ada sekitar 24 pemilik lahan menyatakan masih perlu pembicaraan lebih lanjut dengan pihak keluarga lainnya. “Pada pertemuan kemarin juga kami buat kan berita acaranya. Rencananya dalam waktu dekat akan ada pertemuan lagi dengan 24 pemilik lahan sisanya,” terangnya.
Sejatinya, kata Dadan, pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Bojong Renged – Teluknaga, merupakan bagian program Tangerang Bebas Macet. Maka proses tahapan sudah dimulai dari perencanaan, persiapan dan sekarang menuju pelaksanaan. Total tanah yang akan dibebaskan di Desa Bojong Renged ini sekitar 6.742 meter. Rencananya pembebasan akan dilakukan di empat desa lainnya.
“Kami telah melaksanakan sosialisasi awal di akhir tahun 2022, kemudian ada proses inventarisasi data, pengukuran, hingga proses penilaian oleh tim KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Setelah ada hasil yang dilaporkan tim KJPP, kami baru melaksanakan proses musyawarah atau penyampaian harga atau ganti kerugian tanah, bangunan, tanaman dan non fisik pada lokus yang akan dibebaskan,” ungkapnya.
Dadan pun mengaku, Camat Teluknaga Zamzam beserta Kades Bojong Renged merespon positif kegiatan ini. Pihaknya berharap prosesnya bisa cepat selesai sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya bangga dengan antusiasme warga yang mendukung program pemerintah, terutama dalam Kabupaten Tangerang bebas macet. Kemudian terkait pembayaran ya manusiawi, jika ada yang ingin dibayar mahal. Namun tetap ada aturan yang harus dipatuhi. Apalagi nominal yang disodorkan itu hasil penilaian tim independen KJPP, sebagai yang berwenang dalam penilaian,” pungkasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post