SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mewanti-wanti para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang ia pimpin. Ultimatum tersebut merupakan buntut ditangkapnya satu pegawai Badan Kesatuan Bangsa (Kesbangpol) Tangsel berinisial HW terkait kasus penipuan calon pegawai.
Pesan terbuka untuk jajarannya itu Benyamin sampaikan dalam apel Upacara Hari Kesadaran Nasional pada Jumat (17/11/2023) kemarin. Benyamin menegaskan, dalam kesempatan itu dirinya berpesan kepada seluruh aparatur sipil negara dan pegawai honorer untuk selalu berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
“Kalau bapak atau ibu pegawai Pemkot Tangsel melanggar regulasi, siap-siap dikejar-kejar aturan,” ujar Benyamin, Selasa (21/11).
Benyamin menjelaskan, terkait dengan kasus yang tengah ramai diperbincangkan ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian. Ia menegaskan hormati proses hukum yang sedang dilakukan Mapolsek Pondok Aren.
“Tegakkan aturan hukum aja,” ucap Benyamin.
Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial HW (49) ditangkap polisi. HW ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan calon pegawai di lingkup Pemkot Tangsel. Dia meraup untung hingga ratusan juta rupiah dari perbuatannya tersebut.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan HW dilaporkan oleh korban HA (63) warga Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren. Kata dia, kejadian yang dialami HA ini terjadi pada Senin 4 April 2022 lalu.
Bambang menceritakan, awalnya seseorang berinisial SA menawari pekerjaan untuk anak korban. SA kemudian mengenalkan korban dengan HW yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kota Tangsel.
Saat itu, kata Bambang, HW menawarkan anak korban untuk bekerja di Kantor Samsat dengan syarat harus membayar sebesar Rp150 juta. Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp125 juta dan kemudian dibayarkan secara cash atau tunai dengan bukti kwitansi.
Keesokan harinya, korban dan anaknya diajak ke Kantor Samsat Ciledug untuk bertemu dengan HE (perempuan) dan menyerahkan berkas lamaran. Namun, hingga saat ini anak korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, padahal mahar yang diminta sudah dibayar lunas.
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Pondok Aren pada 25 Juli 2023, dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.
“Kasus ini menjadi atensi karena tersangka pelaku sebagai pegawai pemerintahan melakukan tindak kejahatan penipuan penggelapan,” jelas Bambang AS.
Mantan Kasatlantas Polresta Bandara Soekarno Hatta ini mengaku, sebelum melakukan penangkapan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pelaku sebanyak dua kali. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.
“Panggilan ketiga kita sertakan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan. Tersangka kita amankan di daerah Majalengka. Tim berhasil mengamankan tersangka HW di rumah istrinya di Dusun Sukamukti, Kelurahan Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka,” ungkapnya.
“Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Pondok Aren guna penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Bambang menambahkan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya yakni satu lembar kwitansi senilai Rp125.000.000 yang telah ditandatangani HW. Lalu satu lembar kwitansi Rp 37.500.000 yang ditandatangani oleh SA dan satu lembar kwitansi Rp 30.000.000 uang DP masuk karyawan honor yang ditandatangani oleh HE.
“Sebagai tindak lanjut, tim sedang melakukan pencarian pelaku lainnya, Saudari He dan Saudara Sa,” ucap Bambang AS.
Selain itu, pihak Polsek Pondok Aren juga tengah mencari keterangan kemungkinan ada korban lainnya akibat ulah tersangka HW. Bambang mengungkapkan, pihaknya juga telah mendapat laporan adanya korban lain, yakni polisi atas nama Aiptu T yang dinas di Polda Metro Jaya di bagian SIM dengan kerugian Rp80 juta.
“Jadi kemungkinan masih banyak korban akibat ulah tersangka,” jelasnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan SDM Pemkot Tangsel, Fuad menegaskan, pegawai yang bersangkutan akan dikenakan pemberhentian sementara. Kata dia, hal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan seorang ASN yang terlibat kasus hukum sampai dilakukan penahanan.
“Sesuai ketentuan seorang ASN yang ditahan karena kasus hukum. Akan diberlakukan pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan. Kita akan minta surat penahanan ke siapapun pihak yang menahan. Harus dicek dulu, pelanggaran disiplin apa yang pernah dibuat yang bersangkutan. Cek dulu,” pungkasnya. (eko)
Diskusi tentang ini post