SATELITNEWS.COM, SERANG—Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 2,5 persen atau 66,532 ribu rupiah.
UMP tahun depan ditetapkan sebesar Rp 2,727.812,11 dari yang sebelumnya Rp 2,661.280,11.
Kenaikan itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan UMP Banten tahun 2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 21 November 2023.
“Upah minimum Provinsi Banten tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2.727.812,11,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Septo Kalnadi kepada wartawan, Selasa (21/11).
Septo menyatakan penetapan kenaikan UMP sebesar 2,5 persen dilakukan setelah adanya pembahasan bersama antara Pemprov Banten, serikat pekerja, pengusaha dan akademisi pada Kamis (16/11) lalu. Menurut Septo, formulasi penghitungan UMP sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.
Penghitungan upah minimum menggunakan 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Selain itu ditambah dengan nilai rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, banyaknya anggota rumah tangga bekerja.
“Setelah dihitung jumlah kenaikan dari UMP 2023 sebesar Rp 66.532 atau sebesar 2,50 persen,” ujar Septo.
Septo Kalnadi mengatakan kebijakan UPM itu baru akan berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang. Selanjutnya Disnakertrans akan menyosialisasikan penetapan UMP tahun 2024 ini kepada para pengusaha serta serikat pekerja. Di antaranya melalui dewan pengupahan provinsi.
Dia menegaskan, UMP ini merupakan sebagai jaring pengaman sosial, kalau kesepakatan misalkan satu perusahaan tidak sanggup melaksanakan UMK berapa lama, maka acuan mereka untuk melakukan komunikasi bipartit itu tidak boleh rendah dari UMP.
“Nanti kalau untuk UMK-nya itu tetap usulan dari Kabupaten dan Kota yang akan disahkan oleh Gubernur Banten pada tanggal 30 November nanti,” ucapnya.
Sementara itu, ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di KP3B Serang, Selasa, (21/11). Mereka menuntut Pemprov Banten agar mengakomodir tuntutan mereka di seluruh Kabupaten dan Kota kaitannya dengan permintaan kenaikan upah sebesar 20 persen di tahun 2024. Apalagi kebutuhan pokok saat ini terjadi kenaikan, sehingga itu berdampak pada perekonomian para buruh.
Tuntutan itu disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Penambangan (SPKEP) Kabupaten Serang Argo P Sujatmiko.
Argo mengatakan, saat ini kebutuhan buruh sudah berbeda dibandingkan dengan masa lalu. Saat ini misalnya, proses pendidikan anak menggunakan pembelajaran digital sehingga buruh harus membeli ponsel juga kuota internet.
Karena itu, dengan perhitungan upah yang dilakukan oleh pemerintah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan buruh saat ini. Sebab dari perhitungan buruh, setidaknya kenaikan upah berada di kisaran 20 persen dari upah saat ini.
“Tuntutan kami 20 persen. Itu sudah sesuai dengan hitung-hitungan kebutuhan hidup layak bujangan,” ujar Argo.
Argo mengatakan, tuntutan kenaikan 20 persen upah berdasarkan hidup layak pengacu pada perhitungan 64 item kebutuhan hidup layak, di antaranya adalah kebutuhan pangan, sandang, transportasi, komunikasi, dan lain-lain.
Itu juga sesuai dengan level upah pekerja Indonesia saat ini, karena Indonesia masuk negara-negara G20 yang masuk ke dalam negara menengah ke atas, yang standar upahnya semestinya di atas Rp5 juta.
Kedatangan para buruh sendiri di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten di KP3B untuk menghadiri rapat koordinasi akan dikeluarkannya UMP Banten 2024 pada hari Rabu, 21 November 2023 pukul 00.00 WIB.
Namun di saat yang sama ternyata ada aliansi buruh lain yang menggelar unjuk rasa di KP3B. Sehingga sempat ada miskomunikasi antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten dan buruh.
Para buruh sempat dilarang masuk ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten karena dikhawatirkan akan melakukan unjuk rasa. Larangan itu juga menjadi atensi bagi pengamanan yang dilakukan Polisi dan Satpol PP Provinsi Banten.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, saat pagi dia menerima pemberitahuan dari Satpol PP dan Polres bahwa akan ada unjuk rasa dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh dengan tuntutan menolak Undang-Undang Cipta Kerja dan menolak PP 51.
Perintahnya adalah demo harus dilakukan di Istana Negara, Kementerian Tenaga Kerja, semua kantor Gubernur dan semua kantor Bupati Walikota.
“Sehingga saya minta pertemuan hari ini batalkan yang rakor takut beda kepentingan. Ternyata begitu tadi ketemu di lapangan beda kepentingan,” ujarnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post