SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sidang tuntutan kasus penipuan jual beli iphone dengan terdakwa si kembar Rihana Rihani digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (21/11) MALAM. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp 1 milIar.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai si kembar Rihana dan RihanI terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian untuk konsumen dalam transaksi elektronik tersebut.
“Sebagaimana pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 uu no 19 tahun tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Mega Sari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (21/11).
“Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda 1 tahun miliar rupiah,” sambungnya.
JPU juga menyebut apabila terdakwa tidak dapat membayar denda Rp1 miliar, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama satu tahun.
“Ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun, dikurangin masa penangkapan dan penahanan,” ujarnya.
Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan tersebut. Hal yang memberatkan terdakwa ialah meresahkan masyarakat, terdakwa berbeli-belit dalam persidangan dan perbuatan terdakwa membuat kerugian terhadap saksi korban.
“Kemudian hal yang meringankan terdakwa karena mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap baik dan sopan dalam persidangan,” kata Mega.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa si kembar Rihana-Rihani telah melakukan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan para korban merugi Rp 8,5 miliar. Keduanya juga didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mg5)
Diskusi tentang ini post