SATELITNEWS.COM LEBAK—Pelaku begal berinisial LI diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak. Warga Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu ditangkap dengan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan dan sebilah golok yang digunakan pelaku.
Pria berusia 25 tahun tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak beberapa hari lalu. Berdasarkan keterangan polisi, penangkapan terhadap pelaku begal menindaklanjuti adanya laporan dari warga Kecamatan Curugbitung yang telah kehilangan sepeda motor dan ponsel lantaran dirampas pelaku.
Petugas Reskrim langsung bergerak cepat dengan memintai keterangan korban, memeriksa saksi dan menyelidiki kasus tersebut. Hingga akhirnya Sat Reskrim berhasil menemukan titik terang dan mengamankan terduga pelaku LI, berikut barang bukti motor dan sebilah golok berukuran +30 cm.
“Dari hasil pengungkapan, anggota berhasil mengamankan LI, warga Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berikut barang bukti sepeda motor Honda BEAT, satu unit handphone, dan sebilah golok +30 cm yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya,” kata Kepala Unit (Kanit) Kriminal Umum (Krimum) Sat Reskrim Polres Lebak, Iptu M Alfian Hazali kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pelaku LI, terjadi pada Selasa 7 November 2023 lalu, tepatnya di Jalan Kampung Leuwi Sieun, Desa Candi, Kecamatan Curugbitung sekitar pukul 18.00 WIB. Dimana korban yang tidak disebutkan namanya tersebut merupakan seorang perempuan dan masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Kabupaten Lebak. Saat kejadian, korban yang baru saja menjenguk temannya yang sedang sakit dan akan pulang ke rumah. Di perjalanan, korban dihadang pelaku LI.
Saat kejadian, tanpa disadari korban, LI yang menggunakan baju koko dan menggunakan masker langsung beraksi memberhentikan laju kendaraan korban. Tak panjang cerita, pelaku langsung menjalankan aksinya dengan menodongkan sebilah golok sambil mengancam meminta korban turun dari motornya.
Korban yang seorang diri tak berdaya setelah mendapat pemukulan dari pelaku menggunakan golok ketika tidak menuruti kemauan pelaku. Hingga akhirnya korban menuruti keinginan pelaku. Motor dan ponsel langsung dibawa kabur oleh LI. “Hasil penyelidikan membuahkan hasil informasi yang didapat terduga pelaku berada di Kecamatan Jasinga. Anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan LI di Jasinga,” kata Alfi.
“Tidak hanya pelaku, kita juga mengamankan motor dan handphone diduga hasil curian, serta mengamankan sebilah golok yang diduga digunakan lelaku saat menjalankan aksinya,” timpal Alfi. Setelah mengamankan LI, Satreskrim terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku lainnya yang diduga masih satu komplotan dengan LI. “Yang sudah diamankan hingga saat ini lima orang terduga pelaku diantaranya LI. Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan,” tandas nya. (mulyana)
Diskusi tentang ini post