SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, mengamankan spesialis pencurian sepeda motor berinisial AG (24). Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan empat motor hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zhia Ul Archman mengatakan, pelaku pencurian motor tersebut diamankan di kediamannya, di Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang.
Penangkapan itu bermula, ketika pelaku hendak menawarkan salah satu motor hasil curiannya.
Polisi juga kata dia, kemudian melakukan pengintaian untuk memastikan motor yang akan dijual merupakan hasil curian kemudian baru melakukan penangkapan pada hari Selasa 21 November 2023 kemarin.
“Tim kami langsung terjun untuk mendalami informasi tersebut, dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya di Kecamatan Pulosari,” kata AKP Zhia, Kamis (23/11/2023).
Zhia mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan cara masuk kedalam halaman maupun rumah korban. Setelag itu, motor yang sudah menjadi sasaran kemudian dirusak pada bagian kuncinya hingga bisa digunakan.
“Kalau untuk modusnya sendiri, pelaku masuk kedalam rumah korban. Lalu pelaku merusak kunci stang motor yang terparkir di halaman rumah korban,” tambahnya.
Zhia juga mengatakan, setelah polisi meringkus pelaku, pihaknya kemudian melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor merk Honda Scoopy berwarna hitam dan 3 unit kendaraan bermotor lainnya.
“Motor itu diduga ciri-cirinya sesuai dengan kendaraan sepeda motor yang hilang di TKP Mal Pelayanan Publik Pandeglang. Namun, nomor rangka dan nomor mesinnya sudah dirusak oleh pelaku. Jadi total kendaraan yang kami amankan, sebanyak 4 unit,” tuturnya.
Zhia menambahkan, pelaku bukan hanya melakukan aksinya di satu wilayah, melainkan dibeberapa wilayah Pandeglang lainnya. Oleh karena itu, dia meminta kepada masyarakat agar selalu waspada dan hati-hati.
“Pelaku mengaku telah melancarkan aksinya dibeberapa TKP di wilayah hukum Polres Pandeglang, diantaranya di Kecamatan Jiput, Menes, Picung, dan Kecamatan Pulosari,” tambahnya.
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Belny Warlansyah mengatakan, tersangka curanmor tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Kita masih melakukan pendalaman kasus curanmor ini. Ancaman hukumannya pasal 363,” imbuhnya. (mg4)
Diskusi tentang ini post