SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Diduga akan merugikan dan membahayakan masyarakat sekitar, rencana pendirian tower Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Kadumerak RT 002/RW 001, Kelurahan Kadu Merak, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, ditolak warga.
Seorang warga Kampung Kadu Merak, Budi Prakoso mengatakan, ia dan warga lainnya secara tegas menolak mentah – mentah rencana pendirian tower BTS itu.
“Saya pribadi menolak, karena regulasi yang mengaturnya tidak terpenuhi. Di dalam aturan yaitu Keputusan Bersama 4 Menteri, tertuang bahwa ketinggian menara itu berbanding lurus dengan radius. Misalnya, tinggi menara 20 meter, berarti radiusnya juga harus sama 20 meter,” kata Budi Kamis (23/11/2023).
Ia menyebut, jika jarak lokasi yang akan dibangun tower BTS sangat dekat dengan tempat tinggalnya. Selain itu, kata Budi, dirinya khawatir jika keluarganya terkena dampak radiasi dari tower BTS tersebut, serta dampak – dampak lainnya. Lagian, saat ini sudah ada tower radio, yang lokasinya akan berdampingan dengan tower BTS itu.
“Kalau jadi pendirian tower itu, jarak dengan rumah saya hanya sekitar 2 sampai 3 meter. Jadi, yang pertama terkena dampaknya pasti keluarga saya. Ditambah lagi, tanah urugan yang akan dijadikan menara itu, belum genap 1 tahun jadi masih labil karena tadinya itu kolam,” ungkapnya.
Budi berharap, agar perusahaan pemilik tower BTS mengikuti aturan. Namun, jika bangunan BTS tetap berdiri karena telah mengantongi izin, dirinya akan menempuh jalur lain, untuk mendapat keadilan.
Sementara, Camat Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, Endin Haerudin mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah mendapatkan informasi akan adanya pembangunan tower BTS tersebut dari pihak Kelurahan.
“Iya, ada informasi akan ada pendirian tower BTS. Kami rasa, ini prosesnya masih panjang dan tak cukup hanya dengan Ho atau izin lingkungan saja. Ada tim juga di Kabupaten yang akan mengkaji hal itu,” ungkap Camat.
Endin juga mengatakan, ada pihak terkait yang berhak mengizinkan pendirian tower BTS itu, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), yang tentunya akan ada kajian-kajian terhadap pendirian BTS tersebut.
“Kajiannya juga kan tidak semudah itu, nanti pastinya akan diterjunkan tim oleh instansi terkait, kalau memang ada yang keberatan, ya silahkan dikumpulkan lagi, di musyawarahkan lagi dengan pihak perusahaan BTS,” ujarnya.
Sejauh ini Camat Karang Tanjung menyatakan, belum ada dari pihak perusahaan BTS tersebut datang ke Kecamatan, dalam waktu dekat pun pihak Kecamatan akan meninjau ke lokasi, untuk mengetahui secara pasti lokasinya, serta seperti apa kondisi di lapangan. (mardiana)
Diskusi tentang ini post