SATELITNEWS.COM, LEBAK—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah menetapkan titik-titik lokasi kampanye dan titik lokasi yang dilarang dipasang alat peraga kampanye pada Pemilu 2024. Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan pemerintah daerah, partai politik dan Bawaslu.
Ketua KPU Lebak, Ni’matullah mengatakan, titik-titik lokasi kampanye merupakan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah kemudian oleh KPU disampaikan saat rakor untuk disetujui. “Kami sudah rakor dengan pemerintah daerah, instansi terkait, partai politik dan Bawaslu dan menyetujui titik-titik lokasi pelaksanaan kampanye dan lokasi yang dilarang dipasang alat peraga kampanye (APK),” kata Ni’matullah, Kamis (23/11).
Ni’matullah mengatakan, titik-titik lokasi kampanye berada di 28 kecamatan. Di mana, satu kecamatan hanya terdapat satu titik lokasi kampanye. “Untuk kampanye rapat umum lokasinya di lapangan yang berada di masing-masing kecamatan. Kemudian ada 7 titik lokasi yang dilarang dipasang APK,” terang Ni’matullah.
Kata Ni’matullah, penetapan titik-titik lokasi kampanye dan titik larangan pemasangan APK diharapkan bisa menjadi pedoman bagi partai politik dalam melaksanakan aktivitas kampanye. “Masa kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Tetapi terkait dengan jadwalnya, kami masih menunggu jadwal dari KPU RI dan KPU Provinsi Banten,” katanya.
Ketua DPC Gerindra Lebak, Bangbang membenarkan telah dilakukan rapat koordinasi pemetaan titik lokasi kampanye dan lokasi yang dilarang. “Kita sebagai peserta pemilu tentu akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara. Gerindra akan memaksimalkan kesempatan kampanye ini sebagai langkah kemenangan untuk Pemilu 2024 mendatang,” pungkasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post