SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan pegawai Bank Banten dan kontraktor CV Langit Biru.
Mereka diduga membobol Bank Banten dengan memberikan kredit namun tidak sesuai dengan ketentuan perbankan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang Fariando Rusman mengatakan, kedua tersangka ditetapkan tersangka usai memenuhi dua alat bukti dalam penyidikan. Para tersangka berinisial AA dan EB. Keduanya dikirimkan ke Rutan Serang pada Kamis (23/11).
Mereka dititipkan di rutan tersebut selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak per 23 November untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.
“EB adalah Account Officer Bank Banten. Sedangkan AA merupakan Direktur CV Langit Biru. Hasil penyidikan, kedua tersangka sudah memenuhi dua alat bukti,” ujar Fariando, Kamis (23/11).
Dia menjelaskan ada dugaan kongkalingkong antara AA selaku kreditur dan EB selaku oknum pegawai Bank Banten. Sebab, meskipun berkas pengajuan tidak lengkap namun permohonan tetap diloloskan dan kredit dicairkan.
“EB ini memberikan kelancaran kredit ke CV Langit Biru untuk modal kerja konstruksi pembangunan jalan. AA menjaminkan sertifikat lahannya. Dan setelah kami cek, itu bukan miliknya” jelasnya.
Ia memaparkan, uang yang didapat CV Langit Biru dari kredit Bank Banten belum pernah dibayarkan. Pasal yang dikenakan kepada keduanya yakni Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Kerugian negara sebesar Rp873 juta dan kredit yang didapat ini tak pernah dibayarkan oleh CV Langit Biru. CV ini mengajukan kredit untuk konstruksi pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2017. Kita belum bicara tuntutan dan ini masih dikembangkan ada 25 saksi yang kami diperiksa hingga penetapan tersangka,” pungkasnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post