SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, mulai mendalami dugaan monopoli penjualan solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN).
Tindakan itu sengaja dilakukan, guna kepentingan penyelidikan dan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penjualan solar kepada para nelayan.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zhia Ul Archman mengatakan, pihaknya telah meminta sejumlah data nelayan penerima Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten.
Saat ini, lanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Pandeglang sedang melakukan pemeriksaan dan pengecekan dokumen nelayan yang berhak menerima solar tersebut.
Tujuannya, guna mengetahui sejauh mana pelanggaran yang sudah terjadi di SPBUN Labuan tersebut.
“Kemarin sudah berkoordinasi dengan DKP Banten, untuk mengecek kuota nelayan, siapa saja yang berhak menerima solar dari SPBN tersebut,” kata Zhia, Jumat (24/11/2023).
Zhia menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam penanganan kasus dugaan monopoli penjualan solar di SPBUN Labuan. Apabila terbukti, pihaknya akan melakukan tindakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak lagi terjadi pelanggaran.
Mengenai tindakan selanjutnya, kata dia, pihaknya akan fokus dalam tahap penyelidikan terlebih dahulu agar penanganan dugaan pelanggaran di SPBUN Labuan bisa terselesaikan.
“Tindak lanjut kami, tetap akan dan sedang menyelidiki perkaran ini. Jika ada pelanggaran, akan kita tindak,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, ramainya kabar dugaan monopoli penjualan solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Labuan mendapat perhatian anggota DPRD Pandeglang.
Para wakil rakyat ini mendesak agar manajer SPBN Labuan diadili dan diganti karena diduga telah melakukan pelanggaran dan menyalahgunakan jabatan.
Ketua Fraksi Partai Golkar M Habibi Arafat menegaskan, persoalan kelangkaan solar harus diselesaikan secara hukum karena merugikan para nelayan. Apabila dibiarkan, para nelayan akan tetap kesulitan mendapatkan pasokan solar untuk melaut.
“Harus diselesaikan secara hukum, SPBN disediakan untuk memudahkan para nelayan agar bisa mudah mendapatkan solar. Jadi jangan anggap remeh persoalan ini, harus ditindak jangan dibiarkan,” katanya, Rabu (22/11/2023).
Habibi mengatakan, PT Pertamina harus segera melakukan penggantian terhadap manajer SPBN Labuan karena melakukan kesalahan. Hal itu harus dilakukan agar persolan monopoli solar di SPBN tidak kembali terjadi di Kecamatan Labuan.
“Jelas harus diganti dan dilakukan reformasi, ini kan persoalan sudah lama, kenapa dibiarkan terus. Pertamina harus tegas dalam hal ini, jangan cuma mengeluarkan pernyataan tetapi tidak ada tindaklanjutnya, segera ganti agar monopoli solar selesai,” tuturnya.
Sekedar diketahui, nelayan yang berhak mendapatkan solar di SPBUN tersebut hanya nelayan Kursin dan nelayan Payang, karena kedu kelompok nelayan tersebut menjual atau melelangkan hasil tangkapan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuan.
Berbeda dengan kelompok nelayan Arad dan Apollo, mereka tidak mendapatkan rekomendasi dari DKP Provinsi Banten untuk mengisi solar di SPBN karena tidak melelangkan hasil tangkapan mereka di TPI Labuan. (mg4)
Diskusi tentang ini post