SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Ibu tiri berinisial RY (38) yang tega menganiaya balitanya kini ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Zain mengatakan, ibu tiri korban ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan atau kekerasan terhadap anak. Status pelaku dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dengan bukti yang cukup sesuai hasil visum terhadap korban, keterangan saksi maupun barang bukti yang disita. “Sudah ditetapkan tersangka,” ungkapnya Jumat (24/11/2023).
Zain mengatakan, adapun motif ibu tiri korban melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran kesal terhadap korban yang susah diingatkan dan korban juga suka keluar rumah tanpa memberitahu.
“Tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Zain. Dia menjelaskan, perkara penganiayaan terhadap anak yang viral tersebut ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Dalam menangani perkara ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejaksaan Negeri Tangerang (Kajari), Dinas Sosial Kota Tangerang dan pemerhati anak.
“Kita telah berkoordinasi dengan P2TP2A, Komnas Anak dan Perempuan dalam memberikan pendampingan terhadap korban guna penguatan dan pemulihan trauma serta fasilitas rumah aman untuk menampung korban, kami juga kerjasama dengan rumah sakit untuk menangani luka akibat penganiayaan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 UU RI No 23 / 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (mg05)
Diskusi tentang ini post