SATELITNEWS.COM, LEBAK—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menemukan sedikitnya 35 lebih kotak suara yang dalam kondisi reject atau tak layak. Puluhan logistik Pemilu 2024 tersebut telah diserahkan ke KPU RI guna diganti kembali. “Hasil sortir awal ya itu kita temukan 35 item kota suara reject. Yang lainnya masih dalam tahap sortir,” kata Ketua KPU Lebak, Ni’matullah kepada Satelit News.Com, Minggu (26/11/2023).
KPU Lebak sejauh ini sudah menerima pendistribusian logistik Pemilu 2024 diantaranya tinta, segel plastik, bilik suara dan kotak suara. Guna memastikan kelayakan pada logistik tersebut, kata Ni’matullah, KPU Lebak terus melakukan penyortiran terhadap logistik yang disimpan di gudang di Jalan Siliwangi, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung.
“Kalau yang awal (reject) itu sudah diganti. Kita (KPU Lebak) masih melakukan sortir lanjutan namun belum diketahui ada tidaknya yang reject. Jika nanti ditemukan kembali kita usulkan kembali ke KPU RI melalui KPU Banten,” terangnya.
Ni’matullah menjelaskan, yang dimaksud reject pada kotak suara pada kualitas kotak suara alias kurang sempurna. Namun, karena diniliai tidak layak seperti pada umumnya dan berdasarkan koordinasi dengan KPU Banten puluhan logistik tersebut dikembalikan untuk diganti. “Kondisi reject itu tidak ada lubangnya, ada kotaknya tapi tidak ada lubangnya, dan rusak dikit. Kalau kerusakan sedikit mungkin karena dalam pengiriman atau pun lainnya,” imbuhnya.
KPU Lebak terus berbenah diri agar pesta demokrasi lima tahunan tersebut berjalan lancar. Terbaru hasil rapat koordinasi dengan pemerintah, Bawaslu, dan partai politik telah melakukan pemetaan tempat mana saja yang boleh dijadikan atau dilarang untuk dijadikan lokasi kampanye. “Titik-titik lokasi kampanye berada di 28 kecamatan. Di mana, satu kecamatan hanya terdapat satu titik lokasi kampanye,” Kemudian ada 7 titik lokasi yang dilarang dipasang APK,” katanya.
Kata Ni’matullah, penetapan titik-titik lokasi kampanye dan titik larangan pemasangan APK diharapkan bisa menjadi pedoman bagi partai politik dalam melaksanakan aktivitas kampanye. “Masa kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Tetapi terkait dengan jadwalnya, kami masih menunggu jadwal dari KPU RI dan KPU Provinsi Banten,” tandasnya. (mulyana)
Diskusi tentang ini post