SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Dosen dan tenaga pendidik diwajibkan mengimplementasikan ilmunya kepada masyarakat. Hal itu sebagai bentuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Hal itu pula kemudian yang mendasari dosen-dosen dan tenaga pendidik dari Prodi Pendidikan Fisika dan Prodi Fisika Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Prodi PGSD Universitas Muhamamadiyah Tangerang (UMT) melakukan kolaborasi dalam mengimplementasikan ilmu pengetahuan kepada masyarakat di Kampung Jimpitan KB2, Batuceper, Kota Tangerang Tangerang. Kegiatan ini dilaksanakan pada 10 November 2023 lalu bertempat di aula pertemuan warga Kampung Jimpitan KB2.
Tema-tema yang diangkat pada kegiatan pengabadian kepada masyarakat ini adalah “Teknik Menghemat Listrik serta Awal Waktu Subuh Menurut Syariat dan SAINS”. Tema menghemat listrik dipilih lantaran kebiasaan masyarakat dalam penggunaan energi listrik belum memperhatikan penghematan energi.
“Misalnya pengoperasian mesin AC yang berlebihan jam operasinya padahal ruangan kosong. Lampu yang menyala terus menerus padahal dapat menggunakan cahaya matahari. Sebagian masyarakat juga masih awam terhadap spesifikasi teknis terkait daya listrik peralatan. Sementara besarnya daya listrik dan jam operasi mempengaruhi besar tagihan bulanan yang harus dibayar. Oleh karena itu, masyarakat perlu di edukasi tentang audit energi listrik rumah tangga dalam upaya untuk penghematan energi,” kata Ketua Rumpun IPA PGSD UMT Ferry Perdiansyah dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (28/11/2023).
Dosen yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Prof. Dr. Endi Suhendi, M.Si., Dr. Ahmad Aminudin, M.Si., Dr. Hj. Winny Liliawati, M.Si. Dr.Ina Magdalena, M.Pd dan Ferry Perdiansyah M.Pd. Sedangkan untuk tema Awal Waktu Sholat Subuh berdasarkan Syariat dan Sains Bagi umat Islam, ibadah salat lima waktu menempati kedudukan yang utama di antara ibadah-ibadah wajib lainnya. Ibadah ini disebut sebagai tiangnya agama.
“Dalam sejumlah ayat di dalam Alquran telah difirmankan kewajiban mendirikannya beserta petunjuk umum waktu-waktu melaksanakannya. Perihal rincian kelima waktu ibadah salat tersebut dalam sehari semalam dapat dijumpai dalam sejumlah hadits yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW. Tiga dari 5 waktu salat wajib berkaitan dengan kedudukan Matahari yang dapat diamati langsung secara kasat mata. Sementara, 2 di antaranya, yaitu salat Isya dan Subuh, berkenaan dengan pengamatan fenomena senja dan fajar,” kata Sekretaris Prodi PGSD UMT, Septy Nurfadhillah, M.Pd.
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini berfokus pada sosialisasi penentuan awal waktu salat subuh, dengan pertimbangan bahwa jendela waktu pelaksanaan salat Subuh lebih singkat daripada salat Isya. Di sisi lain, meskipun otoritas keagamaan di Indonesia berada di Kementerian Agama/Kemenag (termasuk menjadi rujukan dalam penetapan jadwal salat harian, awal dan akhir Ramadan, serta hari raya kurban), sejak lama terdapat diskursus di masyarakat tentang perlunya mengevaluasi penetapan jadwal waktu salat subuh yang dipandang terlalu cepat/awal dari waktu yang sebenarnya.
Beberapa perguruan tinggi dan organisasi massa Islam turut terlibat dalam kegiatan penelitian melalui pengamatan dan pengukuran fajar ini dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Hasil yang diperoleh Tim Islamic Science Research Network (ISRN) Uhamka Jakarta mendapati bahwa kemunculan fajar shadiq yang menjadi penanda masuknya waktu Subuh di rentang kedalaman Matahari 13( – 20( di bawah ufuk (masuknya waktu subuh terjadi hingga 28 menit kemudian dari jadwal salat yang dikeluarkan Kemenag. Hasil yang diperoleh Tim Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa (LAPAN, sebelum dilebur menjadi BRIN – Badan Riset dan Inovasi Nasional) awal subuh terjadi saat Matahari berada di kedalaman 15( (masuknya waktu subuh terjadi lebih lambat 20 menit dari jadwal salat yang dikeluarkan Kemenag).
Demikian pula hasil dari Tim Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dan Universitas Achmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, yang merekomendasikan awal waktu Subuh terjadi 8 menit lebih akhir daripada jadwal salat Kemenag. Hasil inilah yang kemudian diadopsi dalam Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Kriteria Awal Waktu Subuh pada 20 Maret 2021 silam untuk diikuti oleh jemaah/warga Muhammadiyah. Sementara itu, hasil penelitian Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama dan BRIN menguatkan ketetapan KEMENAG terkait awal waktu Subuh yang bersesuaian dengan kedalaman Matahari 20 (di bawah ufuk).
Hasil penelitian berbagai pihak yang melibatkan ulama dan cendekiawan di atas yang nampak bertolak belakang, hendaknya tidak sampai membingungkan umat Islam di tingkat akar rumput hingga menimbulkan ketidakpastian terlebih lagi gesekan antarelemen anak bangsa. Kepada mereka perlu diberikan pemahaman, bahwa perhitungan waktu-waktu salat (di antaranya terkait salat Subuh) merupakan produk ijtihad yang selalu berpeluang untuk dikaji ulang; termasuk tidak ada ijtihad yang dinilai “dosa” di dalam kaidah agama (bila ijtihadnya salah, berpahala satu; bila ijtihadnya benar, berpahala dua).
Karenanya, masyarakat diberikan kebebasan untuk mengikuti hasil ijtihad yang diyakini untuk dapat menghadirkan ketenangan dalam ibadah mereka. Atas dasar uraian di ataslah, kegiatan PkM oleh Tim Program Studi Fisika dan Pendidikan Fisika dalam tema ini dilakukan. Semoga membantu mengedukasi masyarakat luas dan dapat mengeliminasi potensi perpecahan di antara sesama umat Islam. Kegiatan ini didampingi oleh beberapa dosen, yaitu Dr. Judhistira Aria Utama, S.Si., M.Si., Rizki Zakwandi, S.Pd., M.Pd., Dr. Mimin Iryanti, S.Si., M.Si., Rizki Zuliani, M.Pd dan Een Unaenah, M.Pd. (made)
Diskusi tentang ini post