SATELITNEWS.COM, LEBAK—Kepala Desa (Kades) Pagelaran di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, berinisial H terancam diberhentikan atau dicopot dari jabatannya. Kebijakan tersebut setelah Kejaksaan Negeri Lebak menetapkan kades perempuan tersebut tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha udang di wilayahnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak Diki Ginanjar mengungkapkan, pemberhentian sementara maupun pemberhentian secara permanen bisa dilakukan oleh pemerintah daerah. Namun, ada prosedur yang harus ditempuh mulai dari Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) ke Camat. Seperti halnya yang terjadi di Desa Pagelaran yang kini pejabat kadesnya kosong pasca ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha tambak udang.
“Kebijakan (pemberhentian sementara-red) oleh bupati itu tertuang dalam pasal 42 Undang-undang Nomor 6 / 2015 tentang Desa, sebagaimana kades tersebut telah ditetapkan jadi tersangka,” jelas Diki saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/11/2023).
Pasca ditetapkan jadi tersangka atas dugaan kasus pemerasan terhadap tambak udang, roda pemerintahan di Desa Pagelaran kata Diki di isi oleh Sekretaris Desa (Sekdes). Hal itu agar pelayanan kepada masyarakat bisa terus berjalan sebagaiamana mestinya.
“Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan berkewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Itu juga diatur dalam pasal 45 dalam UU Nomor 6 /2015 tentang Desa,” Diki mengungkapkan mekanisme dan aturan dalam mengisi kekosongan kepala desa.
Langkah untuk memberhentikan sementara juga diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 36/ 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Kepada Kepala Desa. Kata Diki itu tertuang dalam pasal 9 ayat 1 yang berbunyi Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf f dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan dan tindakan yang akan dilakukan.
“Mekanismenya dapat diusulkan pemberhentian sementara sebagai kepala desa kepada bupati melalui Camat oleh BPD. Namun hal itu harus disertakan lampiran surat penetapan atau keterangan sebagai tersangka dari pihak pejabat atau pihak yang berwenang,” imbuhnya.
Sebelumnya Camat Malingping, Dadan Rusman melayangkan surat ke Penjabat (Pj) Bupati Lebak, Iwan Kurniawan. Surat yang dilayangkan tanggal 20 November 2023 itu, memiliki dua poin sebagai langkah agar roda pemerintahan desa bisa berjalan sebagaimana mestinya dalam melayani masyarakat. “Surat bertanggal 20 November itu dilayangkan setelah melakukan rapat bersama BPD Pagelaran. Hasil rapat diputuskan tidak boleh ada kekosongan di posisi Kades,” kata Dadan melalui telepon selulernya, Senin (27/11/2023). (mulyana)
Diskusi tentang ini post