SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang meminta Pemkab Tangerang memberikan tindakan tegas dengan cara menghentikan aktivitas sementara PT Raja Top Food karena diduga membuang limbah ke Sungai Cimanceuri serta tidak memiliki itikad baik untuk menaati aturan.
Pemkab harus menyegel perusahaan tersebut sampai mereka memperbaiki sistem pengolahan limbah dan membuat izin pengelolaannya.
Permintaan itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Mohammad Ali seusai melakukan dengar pendapat terkait pencemaran Sungai Cimanceuri pada Senin (27/11).
DPRD memanggil PT Raja Top Food dan PT Bumi Pangan Utama beserta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, dalam hearing tersebut.
Kedua perusahaan itu sebelumnya diduga telah melakukan pencemaran dengan membuang limbah secara ke saluran air tanpa melalui proses pengolahan yang benar.
Limbah itu mengalir ke Sungai Cimanceuri yang kemudian berubah warnanya menjadi hitam dan muncul aroma tidak sedap.
“Kita kembali lakukan hearing, kita undang pihak industri yang berada di kawasan Millenium dan juga pihak DLHK Kabupaten Tangerang, ” kata Ali.
Menurut Ali, dari dua industri olahan pangan tersebut, ada satu industri yang terbukti telah melakukan pelanggaran dengan membuang limbah secara sembarangan ke selokan kawasan dan mengalir ke Sungai Cimanceuri. Yakni industri pangan milik PT Raja Top Food.
Ali menegaskan bahwa pihak PT Raja Top Food ini terbilang sangat membangkang, dan tidak mau mengikuti aturan.
Perusahaan tersebut tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan tidak mau memperbaikinya sehingga seakan sengaja menabrak sebuah aturan yang ada.
Maka dari itu, kata Ali bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang harus melakukan tindakan tegas dan tidak menoleransi terhadap perusahaan yang jelas-jelas merusak lingkungan. Dengan kata lain, aktivitas perusahaan Raja Top Food harus diberhentikan sementara waktu dan dilakukan penyegelan.
“Kita sudah sidak sebelumnya. Dan sampai saat ini tidak ada itikad baik memperbaiki kesalahannya, tetap membuang limbah dan merusak lingkungan. Maka, sudah selayaknya dilakukan penyegelan dan penyetopan produksi sementara waktu, sampai pelaku menaati peraturan, ” katanya.
Ali menilai bahwa Raja Top Food telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang tertuang dalam Pasal 60 dan Pasal 104.
“Dan Pasal 104 berbunyi setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), ” tegas Ali.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani menambahkan, proses yang telah ditempuh oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, sudah menjadi dasar yang kuat untuk memberikan tindakan tegas terhadap PT Raja Top Food dengan cara segel dan penghentian sementara aktivitas industri.
“Kita sudah peringatkan, imbau, sidak, dan meminta agar mereka melakukan perbaikan. Namun, tidak diindahkan, maka sudah layak untuk dilakukan penghentian aktivitas, ” tegasnya.
Menurut Deden, pihak perizinan, DLHK, Satpol PP tidak boleh membiarkan Raja Top Food terlalu lama. Karena, tentunya akan mengakibatkan kerusakan yang lebih parah.
Selain itu, apabila tidak diberikan tindakan tegas, maka bukan hal yang tidak mungkin akan ada industri mengikuti Raja Top Food, yaitu membuang limbah sembarangan ke sungai.
“Berdasarkan hasil keterangan DLHK itu, ditemukan PT Raja Top Food tidak memiliki izin dalam pengelolaan limbah cair, lalu belum memenuhi pengelolaan limbah asap. Maka, ketika belum ada izin yang dilengkapi, maka kami Komisi IV meminta agar DLHK mengambil langkah tegas. Dengan cara penghentian aktivitas Raja Top Food, ” tandasnya.
Menurut Deden, apabila Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak mengambil langkah tegas terhadap PT Raja Top Food, maka secara otomatis pencemaran Sungai Cimanceri akan terus terjadi dan bahkan bertambah luas. Maka, untuk meminimalisir dan menghentikan pencemaran, aktivitas PT Raja Top Food harus dihentikan sementara waktu, sampai mereka memiliki izin pengelolan limbah.
“Ketika operasinya terus berjalan, maka secara otomatis pencemaran sungai akan terus terjadi. Nah, untuk mencegah pencemaran itu, aktivitas PT Raja Top Food harus dihentikan, sampai mereka menaati aturan. Hal itu demi menyelamatkan lingkungan yang dirusak oleh PT Raja Top Food, ” ujar Deden.
Kepala Seksi Wasdal DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan DLHK terlebih dahulu, terkait usulan penghentian sementara dan penyegelan terhadap PT Raja Top Food yang berada di Kawasan Millenium.
“Terkait hal itu, kita akan lakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan kami,” tukasnya.
Dalam hearing yang dilaksanakan pada Senin (27/11). Hanya ada perwakilan PT Bumi Pangan Utama (PT BPU) yang hadir dan memenuhi panggilan DPRD, sementara PT Raja Top Food memilih untuk tidak hadir dalam agenda hearing tersebut.
Perwakilan PT BPU, Verdy memberi keterangan bahwa perusahaannya selama ini telah memenuhi semua perijinan dan aturan yang berlaku berkenaan dengan pengelolaan IPAL.
“Kami dipanggil hari ini, untuk menindaklanjuti hearing yang pertama. Kami diminta untuk melakukan pemeliharaan IPAL dan sudah kita lakukan, agar IPAL dapat bekerja dengan lebih optimal, ” katanya.
Kata Verdy, selain diminta melakukan pemeliharaan IPAL, pihaknya juga, diminta untuk melakukan pelaporan uji lab, dan UKL di setiap semester. Selama ini, kata Verdy pelaporan disetiap smester sudah dilakukan dan nanti pelaporan smester II akan diberikan awal tahun 2024 mendatang.
“Sebetulnya kita sudah melakukan hal itu semua, seperti uji lab meski dari luar. Namun, saat ini uji lab diminta dilakukan di DLHK, dan itu sudah kita lakukan tadi pagi ” katanya. (alfian)
Diskusi tentang ini post