SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, melakukan evaluasi pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan. Sasaran evaluasi yaitu, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Serang yang mendapatkan hak akses pemanfaatan data kependudukan.
Staf Ahli Bupati Bidang SDM dan Kesra, Rahmat Setiadi mengatakan, tujuan dilaksanakannya rapat evaluasi untuk menyelaraskan hasil monitoring dan pelaporan atas pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan.
Dalam hal ini, OPD memanfaatkan data perseorangan (data pribadi) yang diakses melalui akses web portal dengan menggunakan NIK.
”Saat ini di Kabupaten Serang hak akses atau user id telah diberikan kepada 14 OPD sejak tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar Rahmat, Selasa (28/11/2023).
Adapun 14 OPD itu antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perikanan (Diskan), Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah menambahkan, Nomor Induk Kependudukan atau NIK bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk indonesia.
NIK dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan, dan dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, 5 penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
”Jadi kita memberikan pemahaman tata cara pemberian hak akses kepada OPD lainnya yang belum mendapatkan persetujuan dari menteri, dikarenakan masih dalam proses pengajuan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri,” ujarnya.
Selain evaluasi, kata Abdullah pihaknya juga melaksanakan sosialisasi Permendagri Nomor 17 tahun 2023 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.
”Diwajibkan bagi 7 pengguna untuk menerapkan standar keamanan dengan prioritas standar nasional indonesia bidang kemananan informasi/keamanan siber dengan memiliki sertifikat ISO/IEC 27001,” ujar Abdullah.
Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) pada Disdukcapil Kabupaten Serang Hani Finola berharap hak akses yang telah diberikan oleh menteri dapat di maksimalkan penerapannya di Kabupaten Serang khususnya bagi 14 OPD yang memiliki user id.
”Sehingga bisa berjalan sesuai dengan maksud dan tujuan dalam perjanjian kerjasama, serta aktif menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Adapun sebagai narasumber pada rapat evaluasi tersebut yakni Wakil Ketua Pokja Wilayah II B ( DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat ) Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah Ditjen Dukcapil Kemendagri Republik Indonesia, Mudadi. Turut hadir Direktur RSDP, Agus Sukmayadi, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (PPP) Disdukcapil, Dimas Panduasa dan perwakilan 14 OPP pemilik user id. (sidik)
Diskusi tentang ini post