SATELITNEWS.COM—TANGSEL—Salah satu anggota jaringan penipuan calon pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyerahkan diri ke Mapolsek Pondok Aren. Perempuan berinisial H yang bekerja sebagai pegawai non ASN di Pemkot Serang ini bekerja sama dengan Hendra Wijaya (HW), seorang pegawai negeri sipil (PNS) Badan Kesbangpolinmas Kota Tangsel yang telah ditangkap terkait kasus tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq. Dia menyatakan H menyerahkan diri setelah tertangkapnya HW yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. HW disinyalir bekerjasama dengan oknum pegawai di Bapenda Kota Serang dan oknum Tramtib Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang berinisial S.
“ASN yang HW sudah, kan itu korbannya banyak. Terus yang H sudah menyerahkan diri, mengingat sudah viral di media. Dia menyerahkan diri. Dan yang S, baru selesai operasi medis. Kami sudah datangi rumahnya. Nanti setelah dia sudah sembuh baru (ditangkap-red),” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (28/11).
Bambang menjelaskan H berperan sebagai orang yang menjanjikan korban akan mendapatkan pekerjaan sebagai pegawai non ASN. Sedangkan S meyakinkan korban dengan memberikan informasi ada lowongan pegawai honorer yang sedang dibuka.
“Ini suatu kegiatan melanggar pasal 372 KUHP tentang penipuan penggelapan. Jadi peran masing masing orang ini ada. Si H misal perannya menjanjikan sesuatu agar bisa lolos terus misal S ini mengatakan ada peluang di sini. Intinya zonk semua,” ungkap dia.
Menurut Kapolsek, korban penipuan dan penggelapan Hendra Wijaya sangatlah banyak. Namun, kata dia, di Mapolsek Pondok Aren terdapat dua laporan polisi (LP).
“Dari si HW, disini ada dua LP,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, HW ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan calon pegawai di lingkup Pemkot Tangsel. Dia meraup untung hingga ratusan juta rupiah dari perbuatannya tersebut.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan HW dilaporkan oleh korban HA (63) warga Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren. Kata dia, kejadian yang dialami H ini terjadi pada Senin 4 April 2022 lalu.
Bambang menceritakan, awalnya seseorang berinisial S menawari pekerjaan untuk anak korban. SA kemudian mengenalkan korban dengan HW yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel.
Saat itu, kata Bambang, HW menawarkan anak korban untuk bekerja di Kantor Samsat dengan syarat harus membayar sebesar Rp150 juta. Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp125 juta dan kemudian dibayarkan secara cash atau tunai dengan bukti kuitansi.
Keesokan harinya, korban dan anaknya diajak ke Kantor Samsat Ciledug untuk bertemu dengan H (perempuan-red) dan menyerahkan berkas lamaran. Namun, hingga saat ini anak korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan. Padahal mahar yang diminta sudah dibayar lunas.
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Pondok Aren pada 25 Juli 2023 dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.
“Kasus ini menjadi atensi karena tersangka pelaku sebagai pegawai pemerintahan melakukan tindak kejahatan penipuan penggelapan,” jelas Bambang. (eko/gatot)
Diskusi tentang ini post