SATELITNEWS.COM, SERANG – Inspektorat Kabupaten Serang, menyusun Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2024. Hal itu dilakukan, dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Inspektur Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ketika melakukan tugas ada resiko-resiko baik yang berbahaya atau tidak berbahaya. Kemudian baik yang mengakibatkan tindak pidana korupsi pada besok lusa, atau tidak terjadinya tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, kata Rudy, yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi ini harus dicegah supaya tidak sampai terjadi. Salah satunya dengan menyusun PKPT yang di dorong untuk bisa mencegah agar korupsi itu tidak terjadi seminimal di Pemda Kabupaten Serang.
“Kita cegah resiko terbesar pun, agar tidak terjadi,” ujar Rudy, Rabu (29/11/2023).
Rudy menuturkan, jika inspektorat bukan hanya bicara soal kinerja inspektorat. Akan tetapi bagaimana mendorong kinerja Bupati Serang bisa lebih bagus kedepannya.
Kemudian juga, bagaimana bisa membantu tugas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten maupun Pemerintah Pusat untuk melakukan upaya perbaikan.
”Maka mereka (OPD) perlu didorong kinerjanya untuk bisa lebih bagus lagi kedepan. Kita mendorong mereka, itulah perbedaan kita (Inspektorat),” ujarnya.
Rudy mengungkapkan PKPT inspektorat sebelum disusun, terlebih dahulu menyamakan persepsi di semua unsur yang ada di Inspektorat dengan menggelar Finalisasi PKPT.
”Sehingga kita mendatangkan narasumber baik dari Pemprov Banten, BPKP Kemendagri untuk membantu agar membangun kebersamaan, membangun cara berfikir yang sama,” katanya.
Rudy menjelaskan, PKPT merupakan program Inspektorat yang mempunyai khas berbeda, dimana program kerja itu dilaksanakan satu orang satu arah program masing-masing seperti auditor mempunyai program sendiri-sendiri yang dilaksanakan sendiri. Karena pekerjaan pemeriksa merupakan tugas perorangan.
”Maka acara seperti ini harus dilaksanakan karena kita mensinkronkan mana tugas perorangan, tugas kelompok, tugas tim, mana tugas irban, mana tugas sekretaris dan mana tugas inspektur, kita kelompokkan dan susun skala prioritas berbasis resiko,” ujarnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post