SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menginformasikan, hasil pemeriksaan udara yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terhadap PT Power Steeel Mandiri, di Kawasan Industri Milenium, Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kamis (30/11). Bahwa, industri tersebut diminta untuk melakukan perbaikan penataan pengendalian pencemaran udara.
Kepala Seksi Bina Hukum, Bidang PPKL pada DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha menjelaskan, bahwa dalam hasil pengecekan udara yang tertulis dalam sebuah laporan berbentuk PDF sebanyak 32 halaman, bahwa pihak kementerian menemukan industri tersebut memiliki 10 unit tungku dengan teknologi induction gurnace. Setiap tungku memiliki kapasitas 8 tone/heat, dengan proses tiap 1 heat membutuhkan waktu selama 90 hingga 110 menit.
“Jadi PT Power Steel Mandiri ini merupakan sebuah industri yang melakukan peleburan besi dan baja, serta melakukan pencetakan bilet. Kalau sudah menjadi bilet, bahan tersebut di oper ke PT Power Steel Indonesia untuk dijadikan besi atau baja tulangan,” kata Sandi Nugraha kepada Satelit News, Kamis (30/11).
Lanjut Sandi, terkait hasil pengecekan mutu udara yang dilakukan Kementerian KLHK terhadap PT Power Steel Mandiri, diinformasikan bahwa perushaan tersebut menghasilkan asap peleburan besi yang tidak tersedot oleh Fume extraction hood. Sehingga masih terdapat emisi yang lepas secara bebas.
“Perusahaan juga tidak melakukan pemantauan udara ambien untuk parameter NMHC, PM10, dan PM2,5. Melakukan pembakaran sampah domestik dilahan belakang perusahaan. Tidak melakukan pemilahan sampah yang dihasilkan,” kata Sandi.
Selain itu, kata Sandi PT Power Steel Mandiri juga tidak dapat menunjukan data luasan peruntukan penggunaan lahan. Lalu tidak menyampaikan laporan pengelolaan B3 kepada DLHK Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten, tidak memiliki sistem tanggap darurat dan prosedur penanganan B3.
“Dan PT Power Steel Mandiri melakukan penyimpanan B3 di gudang khusus,” tukasnya.
Saat disinggung terkait jumlah karyawan yang dimiliki PT Power Steel Mandiri. Sandi mengatakan, bahwa perusahaan tersebut memiliki jumlah karyawan sebanyak 429 orang. Lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan KLHK RI, PT Power Steel Mandiri diminta untuk melakukan perbaikan penataan pengendalian pencemaran udara, dengan waktu paling lama sekitar 30 hari.
Dan, dalam waktu 30 hari tersebut. PT Power Steel Mandiri wajib melakukan pelaporan secara periodik atau per semester, wajib melakukan perbaikan hood atau penyedot asap agar emisi tidak mencemari udara, perusahaan juga wajib menyusun standar operasional prosedur untuk penanganan emisi, dan perusahaan wajib penuhi ketentuan teknis cerobong sesuai dengan Kepdal No.205 tahun 1996.
“Jumlah karyawan sebanyak 429 orang. Lalu, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan wajib diperbaiki, dengan waktu paling lama 30 hari,” tukasnya.
Sebelumnya, diinformasikan bahwa masyarakat Kampung Cibarengkok, Deda Peusar, Kecamatan Panongan keluhkan asap peleburan besi atau baja milik PT Power Steel Mandiri yang mencemari udara diwilayah pemukiman. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post