SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Pemkab Pandeglang, kembali melakukan swakelola atau melelangkan salah satu pulau yang ada. Sebagai upaya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin, membenarkan pihaknya sedang mempersiapkan mekanisme swakelola Pulau Popole.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pematangan di internal, untuk mengatur mekanisme dan segala hal yang diperlukan.
“Rencana kita tahun 2024 nanti, akan kembali melalukan tender pengelolaan Pulau Popole. Rencana itu sedang kita bahas, dan kita tunggu persetujuan pimpinan. Tujuan utamanya, untuk menambah PAD kita,” kata Yahya, Senin (4/12/2023).
Yahya mengatakan, beberapa pembahasan di internal lembaganya terkait swakelola pulau itu yakni, mengenai peruntukan pengelolaan hingga besaran retribusi tetap yang harus dibayarkan oleh pihak ketiga yang memenangkan tender nantinya.
“Masih kita bahas mengenai seputaran pengelolaannya, karena Pulau Popole itu enggak mungkin kalau dijadikan tempat wisata. Besaran retribusi tetap nya, juga enggak mungkin melebihi Pulai Liwungan,” tambahnya.
Yahya juga mengatakan, tahun 2024 pihaknya akan melakukan perhitungan investasi pengelolaan Pulau Popole, ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Agar di tahun tersebut, proses swakelola Pulau Popole sudah berjalan dan bisa menambah PAD.
“Kita akan melakukan perhitungan, karena untuk pembahasan mengenai Detail Engineering Design (DED) sudah ada gambaran dari swakelola Pulau Liwungan. Jadi kemungkinan untuk Pulau Popole, bisa cepat prosesnya,” ujarnya.
Yahya mengaku, pada tahun 2023 ini Pemkab mendapatkan suntikan dana segar sebesar Rp241 juta, dari pengelolaan Pulai Liwungan dan nominalnya akan terus bertambah setiap tahun karena perhitungan inflasi.
Saat ini, pihaknya sudah melakukan penandatangan berkas pengelolaan pulau tersebut.
“Pulau Liwungan sudah selesai, kalau tidak ada halangan minggu ini pengelolaannya sudah bisa dilakukan oleh pihak ketiga. Pembayaran retribusi tetap itu, wajib dilakukan setiap tahun dan tidak boleh di hutang, wajib dibayarkan secara full setiap tahun,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Pandeglang Tb Udi Juhdi, mendukung kebijakan Pemkab yang melakukan swakelola pulau yang ada. Tindakan itu boleh dilalukan selama memberikan dampak positif bagi masyarakat dan menambah kas daerah.
“Kita dukung selama itu bermanfaat. Akan tetapi, harus diingat juga, Pemkab harus membuat regulasi yang tepat dan ketat agar pengelolaan itu tidak merusak alam dan merugikan Pemkab. Selama regulasinya tepat, kemudian masyarakat merasakan dampak positifnya, akan terus kita dukung,” imbuhnya.(mg4)
Diskusi tentang ini post