SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tangsel untuk menjaga netralitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Jika melanggar, sanksi berat bakal menanti.
“Dalam rangka pemilu ini kejaksaan ikut dalam tim Gakkumdu mengimbau agar masyarakat tetap melakukan pemilu ini berjalan lancar kondusif tidak ada hal hal yang tidak diinginkan. Kami juga dari kejaksaan sudah mengimbau kepada para pegawai, ASN, untuk tetap menjalankan netralitasnya dan juga untuk menjaga,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Hasbullah, akhir pekan kemarin.
Dalam pemilu mendatang, kata Hasbullah, Kejari Tangsel dilibatkan dalam tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Dirinya juga mengimbau bagi masyarakat untuk tetap menjaga pemilu dengan sejuk dan damai.
Ia juga mewanti bagi calon anggota legislatif (Caleg) untuk tidak melakukan aktivitas politik uang (money politik). Jika terbukti, pelaku bisa dijerat dengan kurungan penjara hingga 4 tahun.
Menjelang pesta demokrasi yang akan digelar pada tahun 2024 mendatang juga Kejari Tangsel sudah mulai memberikan imbauan kepada kontestan maupun tim sukses dalam menjalankan Pemilu.
Hasbullah mengatakan jeratan pidana bagi pelaku politik uang sudah dijelaskan dalam Undang-Undang. Tentunya hal tersebut dapat dijerat secara hukum. “Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” ungkapnya.
“Selain itu kami juga sudah mengimbau dalam hal-hal berpose, pengambilan foto, kami juga sudah sosialisasi kan itu. Dan sampai hari ini kami terus melakukan pemantauan di hari pertama kampanye. Kami terus melakukan pemantauan dimana titik titik,” sambungnya.
Hasbullah menambahkan dalam persoalan ini kejaksaan dilibatkan untuk bisa memastikan jika terdapat ranah pidana dalam suatu kasus. Dalam tim tersebut juga tergabung Bawaslu dan Polri.
“Apabila ada kejadian yang dirasa masuk ranah pidana atau tidak kami selalu dilibatkan bersama dengan Bawaslu, Kepolisian, dan lainnya kami selalu melakukan pembahasan itu apabila ada kejadian termasuk pidana atau tidak. Makanya setiap ada kejadian kami langsung membahas, kami diskusikan apakah klasifikasi yang dilakukan itu termasuk tindak pidana atau tidak,” bebernya.
Sementara, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie sebelumnya telah menerbitkan surat edaran perihal netralitas di lingkungan pemerintahan yang ia pimpin. Bahkan, kata dia, terdapat pegawai non ASN yang ia berhentikan lantaran terlibat dalam politik praktis.
“Oh itu sudah lama saya terbitkan surat edaran sampai ke lurah sosialisasi kita sudah. Dan bukan hanya saya sosialisasi, sudah ada yang saya berhentikan non ASN tenaga tks karena dia mengikuti kegiatan politik praktis, sudah saya keluarkan. Ada juga yang ternyata staf saya ada yang ikut nyaleg ya saya berhentikan. Sudah bertindak jauh kita,” pungkasnya. (eko)
Diskusi tentang ini post