SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sidang pembacaan putusan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan kakak beradik kembar Rihana dan Rihani digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (4/12) malam. Hakim menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun untuk Rihana sedangkan adiknya Rihani divonis 3 tahun penjara.
Pembacaan putusan kasus yang merugikan korban hingga 8,5 miliar rupiah itu dilakukan secara terpisah. Rihana terlebih dahulu memasuki ruang sidang. Hakim menyebut Rihana terbukti telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Rihana alias Nana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” ucap Majelis Hakim, Senin (4/12).
“Menjatuhkan pidana Rihana dengan pidana selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar, apabila tak dibayarkan maka digantikan kurungan penjara selama delapan bulan,” jelasnya.
Usai pembacaan putusan kepada Rihana, secara bergantian Majelis Hakim memanggil Rihani untuk memasuki ruang sidang dan membacakan putusan. Rihani dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan.
“Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Rihani alias Nani binti Muslih telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,” kata Majelis hakim.
“Menjatuhkan, terdakwa Rihani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,”terangnya.
Seusai persidangan, kuasa hukum para korban Odie Hudiyanto mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Dia menilai hukuman itu tak sebanding dengan dampak yang dialami korban Rihana-Rihani.
“Jumlah uangnya besar sekali, puluhan miliar dan jumlah korbannya juga banyak dan efeknya korban yang di bawah itu sekarang pada dikejar-kejar,”kata Odie.
Kata Odie, majelis hakim tidak mempertimbangkan imbas perbuatan dari si kembar.
“Jadi mestinya di atas lima tahun karena yang dipakai itu UU ITE, bukan tiga atau empat tahun,”ucapnya.
Pihaknya juga telah berencana untuk mengajukan gugatan perdata ke PN Tangerang supaya uang-uang para korban kembali.
“Jadi saya selaku kuasa hukum dari total dua puluh empat korban sudah menyiapkan gugatan perdata. Poinnya adalah menghukum tergugat si kembar itu mengembalikan uang-uang korban,” imbuhnya.
“Rencana minggu ini, hari Jumat kita masukin, karena kami tidak mau cuma badan saja yang ditahan, utang ya utanglah,”pungkasnya.
Untuk diketahui, hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp 1 milIar. Dalam tuntutannya, Jaksa menilai si kembar Rihana dan Rihani terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian untuk konsumen dalam transaksi elektronik tersebut.
“Sebagaimana pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 uu no 19 tahun tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Mega Sari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (21/11) lalu.
“Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda 1 tahun miliar rupiah,” sambungnya.
JPU juga menyebut apabila terdakwa tidak dapat membayar denda Rp1 miliar, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama satu tahun.
“Ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun, dikurangin masa penangkapan dan penahanan,” ujarnya.
Ada pun kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban yakni pada Juni-Oktober 2022. Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.
Para korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.
Rihana-Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller. Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan. Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran. (mg5)
Diskusi tentang ini post