SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Komisi III DPRD Kota Tangerang menyebut adanya potensi pendapatan asli daerah (PAD) hilang dari sektor perizinan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang Warta Supriyatna menyebut, berdasarkan laporan yang dia terima dari masyarakat, banyak bangunan yang berdiri di wilayah Ciledug yang ditengarai tak berizin.
Terlebih, bangunan tersebut banyak yang didirikan untuk kepentingan komersil.
“Saya banyak menerima laporan dari warga soal banyaknya bangunan ilegal. Nah kalau menurut saya inikan harusnya jadi potensi PAD yang bisa masuk,” ujar Warta.
Menurutnya, aparatur pemerintah mulai dari Satpol PP hingga Trantib di wilayah setempat harusnya melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan ilegal tersebut.
“Kalau memang belum ada izin, ya harus diurus izinnya. Jangan dibiarkan. Satpol PP maupun Trantib bisa mengarahkan agar pemilik mengurus perizinannya,” ucapnya.
Warta menilai, jika bangunan-bangunan tersebut dilengkapi izin-izinnya, maka secara otomatis akan menambah pundi-pundi PAD.
Sebab, ada retribusi daerah yang wajib dibayarkan oleh pemilik bangunan kepada Pemkot Tangerang melalui DPMPTSP.
“Kan kalau mereka (pemilik bangunan,red) mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung, dahulu IMB), tentu ada retribusi daerah yang wajib disetorkan oleh pemilik bangunan ke kas daerah,” katanya. (made)
Diskusi tentang ini post