SATELITNEWS COM, PANDEGLANG – Bantuan Sosial (Bansos) tahap empat, mulai dicairkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Agar tidak ada persoalan, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang Sutoto, mengawasi langsung proses penyalurannya.
Kepala Dinsos Kabupaten Pandeglang Sutoto mengatakan, beberapa lokasi yang menjadi perhatian pihaknya yakni di Desa Karangsari, Kecamatan Angsana. Di lokasi itu, dia memastikan semua bansos seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) diterima masyarakat.
“Kedatangan kami hari ini, adalah untuk memastikan penyaluran PKH dan BPNT di Desa Karangsari Kecamatan Angsana berjalan lancar, netral, tanpa intervensi politik. Karena kita ingin memastikan semuanya berjalan dengan baik tanpa ada masalah atau dimanfaatkan oleh oknum tidak berkepentingan,” kata Sutoto, Rabu (6/12/2023).
Sutoto meminta kepada semua KPM, agar tidak khawatir tak menerima Bansos, karena persoalan politik. Hal itu tidak akan berdampak terhadap pemberian Bansos, kepada keluarga kurang mampu, karena menyalahi aturan perundang-undangan.
“Masyarakat jangan panik atau takut tidak menerima bansos. Karena bantuan itu merupakan hak masyarakat dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Bantuan itu diberikan oleh Kemensos, jadi enggak perlu khawatir,” tambahnya.
Sutoto juga memastikan, bansos tersebut diberikan kepada KPM yang sudah terdata sebagai penerima manfaat. Apabila ada oknum yang mengancam atau menyatakan penerima tidak mendapatkan bantuan, bisa langsung dilaporkan agar segera ditindaklanjuti.
“Bantuan sosial ini, yang menentukannya adalah Kementerian Sosial, tidak berhubungan dengan desa. Sehingga program-program itu yang menentukan adalah keputusan Menteri Sosial, atau keputusan Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten,” ujarnya.
Ditambahkannya, selain BPNT dan PKH, ada juga bansos berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dibiayai Dana Desa (DD). Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes), dan tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Jadi kalau ada kades yang memanfaatkan BLT DD untuk kepentingan politik, maka secara aturan dia melanggar Permendes terkait penggunaan Dd karena dana itu untuk pemberdayaan masyarakat dan juga infrastruktur desa yang tidak boleh dikaitkan dengan politik,” pungkasnya.
Sutoto mengajak kepada para KPM, agar tetap tenang dan menyambut pesta demokrasi untuk memilih pemimpin masa depan. Apabila ada oknum yang melakukan ancaman melalui bansos, segera laporkan.
“Kalau memang dia keluarga penerima manfaat dan ada di data yang kategori penerima program saya pastikan itu tidak terpengaruh,” tandasnya.
Mahdi, seorang KPM Desa Karangsari, Kecamatan Angsana, berharap agar bansos tidak dijadikan sebagai senjata untuk mengancam masyarakat. Karena dirinya dan para KPM tidak bisa berbuat banyak, apabila Bansos yang diberikan itu dimanfaatkan oleh kepentingan politik.
“Kita mah enggak faham sama yang begituan, jangan lah kalau bansos ini dijadikan buat ngancam kami. Kami mah warga kurang mampu, cuman mau bansos. Semoga aja enggak sampai ada ancaman kepada kami ini,” imbuhnya. (mg4)
Diskusi tentang ini post