SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten mendorong keterlibatan partisipasi publik, dalam upaya pencegahan Tindak pidana korupsi, untuk mewujudkan good govermance dengan menetapkan aturan dan ketentuan yang mengatur tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel. Salah satu upayanya, dengan memberikan edukasi aturan hukum kepada masyarakat.
Hal itu dikatakan, Plt Kepala Inspektorat Provinsi Banten M. Tranggono, seusai membuka Seminar Integritas Civitas Hukum Provinsi Banten dan Pemberian Beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), di Aula Lantai III Inspektorat Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (6/12/2023).
Tranggono mengungkapkan, pendidikan hukum yang baik dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat dapat membantu menciptakan sikap yang tidak mentolerir korupsi, serta memperkuat partisipasi aktif dalam mencegah korupsi baik di lingkungan pemerintah maupun di tempat lainnya.
“Meskipun hukum memiliki peran kunci dalam pemberantasan korupsi, masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi kedepannya,” kata Tranggono.
Untuk mengatasi hal itu, kata Tranggono, dibutuhkannya penguatan sistem hukum dalam peningkatan kapasitas hukum dan reformasi tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel yang harus menjadi prioritas.
“Peningkatan transparansi dan partisipasi publik juga penting untuk melibatkan masyarakat melakukan pengawasan, serta kolaborasi dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap bahayanya korupsi,” tambahnya.
Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten Ratu Syafitri Muhayati menambahkan, dengan memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat, diharapkan dapat memotivasi untuk menguatkan nilai-nilai integritas dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami berharap, ini mampu mendorong nilai integritas dan profesional di bidang hukum yang berkelanjutan,” pungkasnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post