SATELITNEWS.COM, SERANG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Furqon mengaku, selama masa kampanye ini banyak menemukan pelanggaran. Adapun pelanggaran tersebut diantaranya, seperti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tiang listrik dan pohon, kemudian adanya salah satu caleg DPR RI yang mengumpulkan Kordesa dan kor TPS dengan membawa anak anak.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon saat ditemui usai menggelar media meeting tahapan kampanye pemilihan umum serentak tahun 2024 di salah satu hotel di Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Jumat (8/12/2023).
“Kalau temuan itu banyak, bahkan laporan pun ada, kalau temuan itu pertama terkait masalah APK yang tidak sesuai dengan PKPU, kedua terkait one way di mobil angkot,” kata Furqon.
Furqon menuturkan, untuk pelanggaran APK saat dilakukan monitoring di beberapa kecamatan banyak sekali yang melanggar. APK tersebut banyak terpasang di tiang listrik atau PJU.
“Kita sudah ngasih imbauan, kalau imbauan ini tidak diindahkan maka Bawaslu akan turun lagi melakukan penertiban APK bersama teman teman Satpol PP. Sedangkan terkait masalah one way kita akan razia dengan Dishub,” ujarnya.
Kemudian berkaitan dengan laporan, kata Furqon sampai hari ini Bawaslu hanya menerima laporan dari salah satu caleg. Dimana caleg dari Golkar melaporkan caleg PBB.
“Waktu itu ada kegiatan bapak Andika Hazrumy di salah satu tokoh, tapi itu agendanya Golkar, sedangkan yang kampanye caleg PBB, makanya caleg Golkar itu melapor ke Panwascam Pamarayan, tapi sejauh ini laporannya tidak bisa dibuktikan sehingga belum teregister,” tambahnya.
Selain itu, Furqon mengungkapkan, pihaknya juga menemukan salah satu caleg DPR RI yang mengumpulkan Kor TPs, dan Kor Desa dengan melibatkan anak anak.
“Kita sudah melakukan upaya pencegahan yang normatif, agar anak anak tidak dilibatkan,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post