SATELITNEWS.ID, SERANG–Pajak sifatnya hanya titipan dari konsumen. Maka perlu hati-hati dalam memberlakukannya. Oleh karenanya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang butuh waktu dan tak mau terburu-buru mengeluarkan kebijakan keringanan pajak hotel dan restoran di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Serang, Ikhwanusofa mengatakan, selama pandemi Covid-19 ini tingkat kunjungan atau hunian hotel dan restoran menurun drastis, alias sepi. Bahkan ada beberapa hotel yang buka, namun selama seminggu tidak ada pengunjungnya sama sekali.
“Ada beberapa wajib pajak yang belum melakukan pembayaran. Jadi dalam penanganan Covid-19 dan untuk mengantisipasi penyebaran wabah tersebut, beberapa tempat usaha tutup,” kata Ikhwan, Minggu (14/6).
Ia juga mengaku, sedang mengkaji bentuk pemberian keringanan pembayaran pajak hotel dan restoran bagi pelaku usaha. “Mereka (pengusaha,red) menampung pajak dari konsumen. Artinya kita agak hati-hati dalam memberikan keringanan, kita coba berikan keringanan tanpa ada perubahan atas penerimaan pajak yang mereka terima. Kemungkinan keringannya, paling kita berikan jeda waktu pembayaran. Misalnya tanggal 25 setiap bulannya jatuh tempo, mungkin kita kasih keringanan perpanjangan masa pembayarannya,” tambahnya.
Namun katanya, untuk mengajukan keringanan tentunya mereka harus membuat laporan. Supaya bisa menakar, berapa dan bagaimana keringanan yang harus diberikan. Sebab jika dilihat, ada juga beberapa hotel dan restoran yang okupansinya mencapai 38 persen, bahkan ada yang mencapai 64 persen selama tujuh hari. Dengan demikian, likuiditas keuangannya masih sehat.
“Jadi ada treatmen khusus-lah, mana yang butuh keringanan mana yang enggak. Kita persilahkan mereka, jika memang mengalami kendala akibat adanya pandemi untuk mengajukan keringanan,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post