SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pengadilan Agama Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mencatat pada periode Januari-Oktober 2023 ada 1.244 kasus perceraian yang ditangani. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.028 kasus gugatan cerai diajukan oleh pihak perempuan atau istri. Sementara sisanya atau sebanyak 216 perkara cerai talak atau oleh pihak suami.
Hal itu disampaikam Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung, Gushari. “Jika dilihat dari segi usia perkara cerai gugat tersebut ada sekitar 48,3 persen yang mengajukan perceraian masih berumur di bawah 30 tahun, 38,5 persen yang berumur antara 30-40 tahun, dan 13,1 persen yang mengajukan perceraian tersebut 40 tahun ke atas,” Gushari, Senin (11/12/2023).
Ia mengungkapkan, data tersebut menunjukkan bahwa angka perceraian di Kabupaten Lebak didominasi oleh istri yang masih tergolong usia muda dan usia perkawinannya hanya berusia tidak lebih dari 10 tahun. “Akibat banyaknya yang menikah dalam usia belum matang menyebabkan kasus perceraian di Kabupaten Lebak semakin meningkat,” ujarnya.
Lebih lanjut dituturkan Gushari, terus meningkatnya kasus perceraian bukan hanya disebabkan oleh faktor pernikahan dini. Namun ada juga faktor ekonomi. “Mereka cerai kebanyakan karena cek-cok masalah ekonomi, kebanyakan di Lebak Selatan,” tandas dia.
Ditambahkannya, beberapa dampak dari pernikahan dini diantaranya, meningkatnya angka putus sekolah, meningkatnya angka kekerasan dalam rumah tangga, meningkatnya angka kemiskinan dikarenakan pendidikan yang terbatas, meningkatnya angka kematian ibu (AKI), angka kematian bayi (AKB) dan stunting, dan menghambat program-program pemerintah.
“Untuk itu, kalau belum matang tolong jangan menikah terlebih dahulu, bahkan sekarang pemerintah sedang mengenakan mencegah pernikahan dini,” jelas dia. “Sebelum para suami istri bercerai terlebih dahulu kami melakukan mediasi agar mereka bisa berdamai, dan tidak cerai,” sambungnya. (mulyana)
Diskusi tentang ini post