SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang, belum menyerahkan dokumen lelang proyek ke Unik Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Akibat hal itu, tender dini yang dicanangkan Pemkab Pandeglang molor alias tidak tepat waktu.
Asda II Bidang Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Pandeglang, Nuriah mengakui, hingga saat ini pihaknya belum bisa melaksanakan proses tender proyek pembangunan tahun 2024. Hal itu karena, OPD pelaksana proyek belum menyelesaikan dan menyerahkan dokumen lelang.
“Sampai sekarang belum ada yang mengajukan dokumen lelang proyek pembangunan dari OPD. Kalau ada yang mengajukan, akan segera kita bahas dan pelajari untuk kemudian di tenderkan di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik),” kata Nuriah, Rabu (13/12/2023).
Meski belum ada yang mengajukan dokumen lelang, pihaknya terus melakukan persiapan agar proses tender tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan tidak melanggar aturan perundang-undangan.
Saat ini, pihak UKPBJ masih melakukan resistensi bersama dengan semua Kelompok Kerja (Pokja).
“Kegiatan untuk 2024bagian UKPBJ sedang melaksanakan asistensi RUP (Rencana Umum Pengadaan) untuk OPD yang ada di Pandeglang. Kita ingin agar setiap proses tender tidak ada persoalan, makanya kita siapkan dari sekarang semuanya,” tambahnya.
Nuriah juga mengingatkan kepada para kepala OPD, agar segera menyelesaikan dan menyerahkan dokumen lelang agar bisa segera ditenderkan.
“Kita selalu mengingatkan agar dokumen itu segera diselesaikan agar bisa dilelangkan, harapan kita paling tidak diakhir Desember ini sudah ada yang masuk,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Pandeglang, Iing Andri Supriadi, mendorong kepada OPD yang melaksanakan kegiatan pembangunan agar segera menyerahkan dokumen lelang untuk ditenderkan.
Tindakan itu harus dilakukan, agar proyek pembangunan dapat terselesaikan tepat waktu.
“Kalau bisa segera diserahkan, karena sejak tiga tahun terakhir kita sudah melaksanakan tender pra DPA atau tender dini. Karena kalau sampai terlambat, tentunya pelaksanaan pembangunan juga akan terjadi keterlambatan, dampaknya akan terjadi rendahnya serapan anggaran,” imbuhnya.(mg4)
Diskusi tentang ini post