SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Mediasi rencana pendirian tower Base Transceiver Station (BTS), di Kampung Kadu Merak RT 002/RW 001, Kelurahan Kadu Merak, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, deadlok.
Pasalnya, warga yang menolak pendirian sarana tersebut dan pemilik lahan, keukeuh dengan argumentasi masing-masing.
Mediasi yang difasilitasi Komisi I DPRD Pandeglang itu, dipimpin oleh Ketua DPRD Pandeglang Tb Udi Juhdi, didampingi Wakil Ketua II Tb Asep Rafiudin Arief, dan Wakil Ketua III M.M. Fuhaira Amin.
Hadir puluhan warga Kampung Kadu Merak, pemilik lahan pendirian tower BTS Adi Kusuma, Kepala Bidang (Kabid) Tata Konstruksi Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rooney beserta jajaran, Kabid Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Erik Widaswara, Camat Karang Tanjung Endin Haerudin, Lurah Kadu Merak Ahmad Jubaedi, dan pihak terkait lainnya.
Dalam mediasi itu, perwakilan masyarakat, Budi Prakoso dengan tegas menyatakan penolakannya. Karena, proses perizinan pendirian tower BTS tersebut belum mendapatkan izin resmi. Terlebih, masyarakat yang ada disekitar bangunan tersebut tidak atau belum memberikan izin.
“Masyarakat yang disekitar lahan yang akan dibangun tower BTS, malah belum dimintai izin. Sementara, kabar yang saya dengar izinnya sudah ada. Makanya kita aneh mendengar itu,” kata Budi, Rabu (13/12/2023).
Budi mengaku, pihaknya langsung melakukan klarifikasi kepada pihak Kelurahan terkait izin tersebut. Namun tidak ada jawaban jelas, karena lurah tidak ada ditempat dan staf kelurahan tidak mengetahui perihal izin.
“Masa iya, Lurah melakukan semuanya sendiri,” tandasnya.
Lurah Kadu Merak Ahmad Jubaedi, merasa keberatan atas tuduhan yang disampaikan Budi Prakoso. Dalam mediasi itu, dia menyampaikan bahwa dirinya telah menjalankan tugas sebagaimana tertuang dalam aturan Perundang-undangan.
“Saya tidak terima, karena yang meregistrasi adalah staf saya. Karena saya bekerja sesuai SOP. Karena saya sudah menandatangani surat itu, sudah sesuai dengan yang mereka sodorkan, saya enggak bekerja sendiri. Saya memberdayakan semua staf, sesuai dengan tupoksinya,” kilahnya.
Kabid Tata Konstruksi Bangunan DPUPR Rooney mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi izin untuk pembangunan BTS tersebut. Oleh karena itu, dia menyarankan agar persoalan pendirian BTS segera diselesaikan.
“DPUPR kalau berbicara tata ruang, saran kami selesaikan dibawah dulu sebelum dibawa ke kami. Karena di kami juga, nanti akan dilakukan uji hak izin dari masyarakat, dan belum ada rekomendasi atau permohonan izin kepada kami,” pungkas Rooney.
Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Erik Daniswara mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan izin pendirian tower BTS di Kelurahan Kadu Merak tersebut.
Pihaknya tidak akan mengeluarkan izin, apabila di lapangan masih ada kendala atau persoalan.
“Perijinan izin belum terbit, karena izin di kami sementara rekomendasi dari DPUPR. Dalam mengurus izin itu ada rekomendasi atau izin dari warga, termasuk hal lain yang jadi pertimbangan, kami tidak sembarangan menerbitkan izinnya,” ujar Erik.
Pemilik lahan, Adi Kusuma memastikan, pihaknya akan tetap melaksanakan pembangunan fondasi tower BTS. Pertimbangannya, karena pekerja yang mengerjakan bangunan sudah dikontrak dan membutuhkan uang. Selain itu, pihaknya juga sudah menjalankan mekanisme sesuai aturan Perundang-undangan.
“Awalnya saya enggak tahu, tapi ternyata Pak RW menyampaikan agar memakai tanah saya. Setelah melakukan pengukuran, kita berjalan secara door to door untuk meminta rekomendasi dan menyampaikan mengenai izin pembangunan BTS,” ucapnya.
Wakil Ketua III DPRD Pandeglang M.M. Fuhaira Amin menyarankan, agar pihak terkait dihadirkan secara keseluruhan dan kembali melakukan mediasi ditingkat kelurahan dan kecamatan.
Tujuannya, agar persoalan pembangunan tower BTS bisa segera diselesaikan.
“Saran dari kami, sebaiknya kembali dilakukan mediasi ditingkat kelurahan dan kecamatan, agar segera terselesaikan. Investasi memang penting untuk menambah PAD, tetapi aturan juga harus ditegakkan,” imbuhnya. (mg4)
Diskusi tentang ini post