SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Warga Kampung Kadumerak RT 002/RW 001, Kelurahan Kadu Merak, Kecamatan Karang Tanjung , Kabupaten Pandeglang, menghentikan pembangunan fondasi tower Base Transceiver Station (BTS), Kamis (14/12/2023). Tindakan itu sengaja dilakukan, karena pembangunan tersebut belum mengantongi izin.
Budi Prakoso warga setempat mengatakan, aktivitas pembangunan tower BTS masih beroperasi pada Kamis pagi. Warga yang mengetahui kegiatan itu, kemudian meminta kepada para pekerja agar menghentikan aktivitas pembangunan.
“Pagi tadi masih ada pembangunan, tetapi kita paksa berhenti,” kata Budi, Kamis (14/12/2023).
Budi mengatakan, penghentian aktivitas tersebut berdasarkan hasil mediasi antara semua pihak terkait dengan DPRD Pandeglang, diruang kerja Komisi I DPRD Pandeglang.
“Berdasarkan hasil mediasi kemarin, memang tidak boleh ada kegiatan. Karena, enggak ada izinnya,” tandasnya.
Budi juga mengatakan, keberadaan BTS tersebut bisa mengganggu masyarakat, karena letaknya hanya berjarak sekitar 60 senti meter dari rumah warga. Seharusnya, pihak penyedia bisa mempertimbangkan kondisi tersebut.
“Cuma 60 senti jaraknya, ini kan sangat mengganggu sekali,” tegasnya.
Lurah Kadumerak, Kecamatan Karang Tanjung, Ahmad Jubaedi mengakui, jika dirinya sudah menandatangani usulan pembangunan tower BTS tersebut.
Ia berdalih, dasarnya karena sudah mendapat persetujuan dari sembilan orang masyarakat. “Saya tanda tangani, karena kan persetujuannya ada dari RT ke RW, ke saya, terus ke Camat,” kilahnya.
Ditanya terkait usulan mediasi ulang yang disampaikan DPRD Pandeglang, Jubaedi mengaku pihaknya akan kembali melakukan mediasi antara semua pihak terkait, termasuk dari pemilik proyek tersebut.
“Segera kita lakukan mediasi ulang, sesuai usulan DPRD Pandeglang. Agar semua persoalan pembangunan tower BTS terselesaikan,” ujar Jubaedi.
Camat Kadang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, Endin Haerudin mengaku, tidak tahu banyak mengenai persoalan pembangunan tower BTS tersebut. Oleh karenanya, pada saat menandatangani izin pembangunan tower BTS, dirinya tidak kembali melakukan pemeriksaan ke lokasi termasuk kondisi masyarakat.
“Karena kan sudah ada RT, RW, dan Lurah, ya saya tandatangani. Karena, enggak mungkin ada hal yang mencurigakan. Ya kalau saya kan melihat berkas, terus karena enggak ada masalah, ya saya tanda tangan,” pungkas Camat.
Endin memastikan, proses pembangunan tower BTS tersebut harus dihentikan sampai persoalannya segera diselesaikan. Tujuannya, agar tidak ada kegaduhan di masyarakat.
“Dihentikan, sampau proses perizinannya selesai,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, mediasi pendirian tower Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Kadu Merak RT 002/RW 001, Kelurahan Kadu Merak, Kecamatan Karang Tanjung, deadlok.
Pasalnya, warga yang menolak pendirian sarana tersebut dan pemilik lahan keukeuh dengan argumentasi masing-masing.
Mediasi yang difasilitasi DPRD Pandeglang itu berlangsung diruang Komisi I DPRD Pandeglang dan dipimpin oleh Ketua DPRD Pandeglang Tb Udi Juhdi, Wakil Ketua Tb Asep Rafiudin Arief, dan Wakil Ketua MM Fuhaira Amin.
Hadir puluhan warga Kampung Kadu Merak, pemilik lahan pembangunan BTS Adi Kusuma, Kepala Bidang (Kabid) Tata Konstruksi Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Rooney beserta jajaran, Kabid Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Erik Widaswara, Camat Karang Tanjung Endin Haerudin, Lurah Kadu Merak Ahmad Jubaedi, dan pihak terkait lainnya.(mg4)
Diskusi tentang ini post