SATELITNEWS.COM, SERANG—Mantan Kepala desa (Kades) Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Erpin Kuswanti divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp918 juta. Ketua Majelis Hakim, Dedy Ady Saputra menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Erpin. Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (13/12).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erpin Kuswanti berupa pidana penjara selama 3 tahun penjara,” katanya, Rabu (13/12).
Erpin dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Selain vonis penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara. Ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp819 juta yang jika tidak dapat dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 tahun penjara.
Ada pun hal yang meringankan yaitu dirinya memiliki tanggungan keluarga dan hal memberatkan yaitu akibat perbuatannya tersebut pembangunan di Desa Katulisan jadi terhambat akibat dana desa yang dikorupsi. Erpin juga menikmati hasil korupsinya untuk kebutuhan pribadi.
Setelah mendengar putusan tersebut, saat hakim menanyakan apakah menerima putusan itu atau tidak, Erpin yang diwakili kuasa hukumnya mengatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir dulu yang mulia,” ucap kuasa hukum Erpin.
Korupsi yang dilakukan oleh Erpin yakni menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terkait pajak, dana infrastruktur untuk pembangunan jalan, kegiatan belanja fiktif, dan tunjangan untuk perangkat desa yang tidak dibayarkan. Dana itu merupakan dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021.
Selain untuk kepentingan pribadi, dana desa itu juga diketahui diberikan terdakwa ke suaminya untuk pencalonan sang suami sebagai calon Kades di Cadasari, Pandeglang. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang di Pengadilan Negeri Serang, Endo Prabowo. Dalam persidangan Selasa (28/11) lalu.
“Uang sebesar Rp200 juta diberikan kepada suami terdakwa untuk pencalonan menjadi Kepala Desa di daerah Cadasari, Pandeglang,” ucapnya.
Diketahui hasil vonis tersebut juga lebih ringan dari apa yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erpin Kuswati berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” tandasnya. (cr01/azm/bnn)
Diskusi tentang ini post