SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Aksi protes dilakukan ratusan eks karyawan PT Jabatex di kawasan industri Kalisabi Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Rabu (13/12). Mereka menagih hak upahnya yang belum dibayarkan oleh perusahaan tersebut. PT Jabatex sudah dinyatakan pailit oleh PTUN pada 2019 lalu.
Perwakilan eks karyawan PT Jabatex, Misno mengatakan perusahaan tersebut seharusnya disita pengadilan. Sehingga, asetnya dapat dilelang serta hasil lelang digunakan untuk membayar hak-hak karyawan. Namun, kata dia, juru sita Pengadilan tidak melakukan pekerjaannya.
“Tapi saat ingin dieksekusi, pihak juru sita ini tidak tahu kemana sehingga penyitaan aset gagal dilakukan. Makanya kami datang kesini untuk melakukan aksi protes,”ungkapnya, Rabu (13/12).
Menurutnya, gagalnya eksekusi tersebut lantaran adanya massa yang diduga dari pihak perusahaan yang berkumpul di depan PT Jabatex untuk menghalangi jurusita melakukan penyegelan aset perusahaan tersebut.
“Katanya sih alasan keamanan makanya eksekusi itu gagal dilakukan,” kata Misno.
Kemudian, pihaknya juga menyayangkan aparat kepolisian yang berjaga tidak melakukan pembubaran massa dari pihak Jabatex agar eksekusi tersebut bisa berjalan dengan lancar dan kondusif.
“Seharusnya pihak aparat kepolisian memberikan pengawalan dan jaminan agar eksekusi yang dilakukan juru sita dari pihak pengadilan dapat berjalan lancar,” ucapnya.
Misno menambahkan sebanyak 456 eks karyawan PT Jabatex belum menerima hak pesangonnya sejak tahun 2014 lalu. Ia menganggap, eks karyawan Jabatex seharusnya mendapatkan haknya sekitar 80 juta per karyawan.
“Sudah sembilan tahun kami tidak mendapatkan hak kami, tidak ada kepedulian dari pihak perusahaan kepada kami, bahkan sudah ada 34 eks karyawan yang telah meninggal dunia sampai saat ini belum mendapatkan haknya,”pungkasnya. (mg5)
Diskusi tentang ini post