SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Bawaslu bersama Satpol PP Kota Tangerang melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar peraturan di 13 kecamatan di Kota Tangerang, Jumat (15/12). Penertiban dilakukan secara serentak.
Kordiv Pencegahan, Parmas & Humas, Bawaslu Kota Tangerang Faridal Arkam Machus mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP Kota Tangerang serta Kepolisian dari Polres maupun Polsek melakukan penurunan APK yang terpasang di tempat tak semestinya seperti di Jalan Protokol, pohon-pohon dan tiang listrik.
Sebab menurutnya, banyak temuan-temuan serta laporan dari masyarakat yang melihat APK yang terpasang melanggar dan tidak sesuai dengan aturan PKPU No.15/ 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Hari ini fokus kita melakukan penertiban itu di jalan-jalan protokol, pohon-pohon dan tiang listrik, baik baliho kecil maupun besar,”ucapnya, Jumat (15/12/2023).
Kata Faridal, penertiban itu dilakukan secara serentak di 13 kecamatan di Kota Tangerang terkait APK yang melanggar.
“Seperti tadi kami sebagian sudah melakukan penertiban di Jalan Protokol Veteran dan Jalan Sudirman, kita sudah bersihkan di wilayah tersebut,”ujarnya
Pihaknya terus mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak memasang APK yang telah dilarang. Salah satunya dengan menancapkan APK dengan paku di pohon yang dapat merusak lingkungan.
“Kedepannya apabila ada temuan dan laporan dari masyarakat terkait APK yang terpasang di tempat yang telah dilarang, akan kami tindak,” Kata Faridal.
Pihaknya saat ini belum merinci total APK yang telah diturunkan. Pasalnya Bawaslu masih menunggu laporan data dari seluruh kecamatan. (mg05)
Diskusi tentang ini post