SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG—MR (16) warga Kabupaten Pandeglang menjadi korban tindak asusila oleh tiga orang pria. Mirisnya, korban merupakan anak berkebutuhan khusus yakni tuna wicara.Ketiga pelaku yakni AY (19), MS (25), dan MK (16). Aksi bejat itu dilakukan ketiga tersangka pada 14 Desember 2023. Ketiganya saat ini menjadi tahanan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang.
Pendamping Rehabilitasi Sosial Anak Pandeglang Ahmad Subhan mengatakan, kejadian itu bermula ketika salah seorang pelaku mengajak MR ke salah satu tempat untuk bertemu. Setibanya di lokasi yang dituju, rupanya sudah ada dua orang lainnya di sana. Korban yang masih lugu dan tidak mengetahui mengenai hubungan badan, dirayu dan dipaksa untuk melakukan tindakan tersebut. Ketiganya kemudian secara bergiliran melakukan aksi bejat itu.
“Kalau keterangan dari korban baru satu kali saja, korban modusnya diajak main, tempatnya sunyi, kosong dan setelah di lokasi tiba-tiba para pelaku lain sudah ada. Jadi memang sudah ada rencana dan kemungkinan korban ini dijebak,” katanya, Selasa (19/12/2023).
Subhan melanjutkan, keluarga korban yang mengetahui kejadian itu kemudian melaporkannya kepada polisi agar ditindaklanjuti. Karena korban merupakan akan berkebutuhan khusus atau tuna wicara, sehingga membutuhkan pendampingan.
“Anak ini merupakan anak tuna wicara dan saya mendampingi di kepolisian agar proses berjalan sesuai dengan sistem praperadilan pidana anak, apalagi salah satu pelaku yang saya dapat informasi ternyata anak di bawah umur juga,” katanya. “Ini penting harus saya dampingi karena anak membutuhkan pendamping khusus dan anak ini harus kita dampingi penanganan perkaranya,” sambungnya.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang Inspektur Polisi Dua (Ipda) Akbar mengakui adanya kasus asusila yang menimpa anak disabilitas tersebut. Saat ini, kata dia, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka. “Benar Polres Pandeglang telah mengamankan tiga orang pelaku perkara perbuatan asusila. Ada tiga orang yang kita amankan di Polres Pandeglang dalam rangka penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Akbar mengatakan, dari tiga pelaku, salah seorang diantaranya masih di bawah umur. Oleh karena itu, penerapan pasal atau hukuman kepada ketiganya berbeda. Bagi dua orang pelaku dewasa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. Sedangkan bagi anak dibawa ukur dijerat dengan UU Nomor 11 tentang Sistem Praperadilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 15 hari kurungan penjara.
“Kedua pelaku yang dewasa kita jerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dan satu pelaku lagi kita jerat Undang-Undang Nomor 11/ 2019, itu hanya 15 hari karena masih anak dibawah umur,” katanya.(mg4)
Diskusi tentang ini post