SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangerang menangkap satu warga negara India berinisial AH karena membawa sabu. Pria berusia 47 tahun itu menyembunyikan sabu seberat 1.962 gram di termos tempat makanan.
Kepala Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan tim gabungan pada 9 Desember lalu menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan berat 1.962 gram melalui modus menyembunyikannya melalui termos tempat makanan. Selain itu, petugas juga menemukan tujuh butir pil Alprazolam dengan modus disembunyikan dalam kemasan di dalam koper barang.
“Serbuk putih yang ditemukan dilakukan pengujian menggunakan alat uji narcotest dan laboratorium yang hasilnya menunjukan postif Narkotika Golongan I jenis methampetamine (Sabu). Pembawaan barang haram ini diduga akan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk keperluan tahun baru,” tuturnya, Senin (18/12).
Ia menambahkan, tersangka AH saat dimintai keterangan mengaku bahwa sebelumnya menetap di Malaysia dan bertemu dengan pria berinisial F yang memintanya untuk membawa termos tersebut ke Indonesia dan diserahkan kepada penerima berinisial S yang nantinya menjemput di terminal kedatangan.
Tersangka AH dan barang bukti kemudian diamankan untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sugeng menambahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta juga melakukan penindakan terhadap pengiriman ganja dari Medan Sumatera Utara pada 18 November 2023 lalu. Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan barang bukti melalui paket kiriman ganja seberat 791 gram.
Paket kiriman domestik berisikan narkotika di Bandara Soekarno-Hatta berasal dari Medan, ditujukan kepada penerima berinisial IS yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan (yang kemudian diketahui merupakan penerima dan alamat fiktif).
“Paket dengan nama pengirim ‘Grosir Ulos’ tersebut diperiksa oleh petugas dan didapati berisikan bungkusan plastik berwarna hitam yang dibalut dengan dua potong kain ulos (kain khas masyarakat Batak). Saat bungkusan plastik hitam tersebut dibuka, petugas mendapati daun kering dan biji-bijian dengan berat 791 gram yang kemudian dilakukan uji Narcotest dan uji laboratorium, hasilnya didapati positif berasal dari tanaman ganja yang merupakan narkotika golongan I,” ujarnya.
Kemudian, atas penemuan itu tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka GM (24), seorang karyawan swasta yang merupakan pemilik barang. Dari penangkapan GM di Karawang, turut diamankan satu orang tersangka berinisial RA (22) di Depok yang berperan sebagai penerima barang yang rencananya akan dipasarkan di area Jakarta untuk keperluan tahun baru.
“Kedua tersangka dan barang bukti berupa ganja 791 gram diserahterimakan kepada Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya. (mg5)
Diskusi tentang ini post