SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Bapenda Kota Tangsel telah menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak restoran, hotel, hiburan dan parkir. Penghapusan itu dilakukan di bulan Maret sampai Agustus 2020.
Sekretaris Bapenda Kota Tangsel Rahayu Sayekti mengatakan, penghapusan sanksi itu untuk pajak-pajak yang sifatnya self assessment. Yaitu restoran, hotel, hiburan dan parkir.
“Jadi kalau misalnya, masa pajak Maret dia sudah hitung omsetnya dia sebenarnya harus bayar. Tarolah bayar pajak restoran misalnya Rp 200 ribu untuk masa pajak Maret. Tapi dia enggak bayar nih masa bayar pajak Maret lewat dari 30 hari. Lewat sehari saja dia kena denda 2 persen kan, jadi harusnya bayarnya pokok plus denda. Nah karena covid ini, dendanya itu enggak usah bayar. Yang penting dia bayar pokok walaupun dia bayar masa pajak Maret dibayar bulan Juni misalnya,” jelasnya saat ditemui di Kantor Bapenda Kota Tangsel, Serpong.
Ayu menjelaskan, penghapusan sanksi pajak tersebut mengikuti Peraturan Wali Kota Tangsel (Perwal) nomor 15 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak terhutang untuk pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir. Kebijakan penghapusan sanksi pajak tersebut sampai 31 Agustus. Kebijakan tersebut diberikan untuk meringankan para pengusaha atau wajib pajak yang terdampak Covid-19.
“Pastinya mereka kesulitan dalam membayar pajak apalagi ditambah dengan dendanya. Jadi kalau misalnya masa pajak Maret sampai Juli dia bayar telat selama tidak melewati akhir 31 Agustus dia cuma bayar pokok saja dendanya tidak dihitung. Tapi kalau bayar September kena denda,” terang perempuan yang akrab disapa Ayu itu.
Dia menambahkan, bagi pelaku usaha yang tutup atau tidak beroperasi sementara bisa mengajukan surat permohonan untuk tutup sementara dan menyatakan tidak beroperasi. Tapi tetap melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
“Kalau dia tidak beroperasi dia menyatakan tutup sementara dengan disertakan laporan omset setiap bulannya misalnya laporannya nol karena memang tidak beroperasi, tidak dapat pemasukan. Tapi tetap laporan SPTPD nya di laporin walaupun omsetnya nol. Yang lapor tidak beroperasi atau tutup sementara sudah banyak selama pandemi,” tambahnya.
Untuk hotel dari 102 Wajib Pajak ada 16 yang tutup sementara, restoran dari 1178 Wajib Pajak yang tutup sementara 125, hiburan dari 196 yang tutup sementara 56, parkir dari 177 yang tutup sementara sebanyak 8. (irm/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post