SATELITNEWS.COM, LEBAK–Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 yang berdekatan menjadi kesempatan mengajukan cuti dari pekerjaan. Tak hanya masyarakat umum, aparatur sipil negara (ASN) pun tak mau ketinggalan. Tercatat sudah ada 15 abdi negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, yang mengusulkan cuti tahunan.
Berdasarkan penjelasan Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, dalam aturan tidak ada tambahan hari libur di momen Nataru ini.
Namun ASN bisa ambil cuti tahunan dan itu sudah sesuai aturan dari pemerintah pusat. “Menpan sudah memperbolehkan bagi pegawai yang ingin menambah cuti tambahan dengan mengusulkan cuti tahunan. Karena di dalam aturan tidak ada tambahan hari libur selain mengusulkan atau ambil cuti tahunan,” kata Kepala BKPSDM Lebak, Eka Prasetiawan kepada SatelitNews.Com, Kamis (21/12/2023)
“Sampai hari ini sudah ada 15 ASN yang mengusulkan untuk mengambil cuti tahunan tersebut. Mereka terdiri dari eselon III dan IV. Itu sudah hak mereka (cuti tahunan) dalam setahun mereka diberikan cuti tahunan maksimal 12 hari,” tuturnya.
Eka mengungkapkan, usulan cuti tahunan berhak diambil oleh pegawai karena ada dalam aturan maksimal 12 hari. Namun demikian, kata Eka yang terpenting pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai aturan.
“Silakan ambil cuti, yang penting optimalisasi pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan,” jelas mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Pemkab Lebak ini.
Di lingkungan Pemerintah (Pemkab) Lebak, terdapat 11.743 yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah. Semua berkah mengambil cuti tahunan namun selain pejabat eselon itu harus mendapatkan izin dari pimpinan tempat kerjanya.
“Jadi yang ke kita (BKPSDM) itu pejabat eselon. Selain itu ke masing-masing kepala OPD nya untuk mendapatkan izin ambil cuti tahunan,” jelasnya.
Kendati demikian, ada sanksi bagi ASN yang bolos kerja atau menambah liburan pasca cuti bersama Nataru. Maka dari itu, Eka menyarankan agar ASN bisa segera mengambil cuti tahunan jika ingin menambah liburannya.
“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin ASN. Maka bagi ASN yang bolos kerja akan dikenakan sanksi berupa teguran,” imbuhnya.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dsn Informasi BKPSDM Lebak menambahkan, kebijakan pemerintah dalam memberikan hak cuti tambahannya sudah diatur. Maka ia berharap cuti tahunan maksimal 12 hari itu bisa dimanfaatkan jika memang ada keperluan yang mendesak.
“Iya ini libur cuti bersama Natal dan Tahun baru ini jaraknya berdekatan. Maka agar terhindar dari sanksi ASN dapat mengusulkan cuti tahunan. Namun tetap harus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post