SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan tambang di jalur arteri selama periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
“Nanti kita seperti biasa akan berlakukan Perbup 12 tahun 2022 tetap berjalan, sebagai aturan di masa Nataru 2024 nanti,” kata Kadishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik, Kamis (21/12).
Taufik menjelaskan, pembatasan operasional angkutan tambang saat arus mudik Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 itu berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.
Adapun ruas jalan yang dilakukan pembatasan meliputi Jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang (Nasional, Provinsi, dan Kabupaten) dengan jenis kendaraan operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V.
“Untuk pelaksanaannya kita nanti akan bersama-sama koordinasi dengan TNI/Polri sebagai penambahan petugas di lapangan,” ujarnya.
Selain melakukan pembatasan jam operasional kendaraan tambang, Dishub Kabupaten Tangerang juga akan melakukan pemantauan dan pengamanan melalui pos-pos terpadu yang didirikan di beberapa lokasi yang ada di wilayahnya tersebut.
“Kita nanti akan dirikan posko terpadu di beberapa lokasi, seperti di Citra Raya, Gading Serpong, PIK 2, dan di kawasan tempat wisata maupun di pusat perbelanjaan,” terangnya.
Kemudian, kata dia, untuk mendukung pengawasan dan pengamanan selama masa libur Natal dan Tahun Baru itu, pihaknya menerjunkan sebanyak 170 personel dengan ditambah tim gabungan dari Pol PP, TNI, Polri.
“Nanti petugas itu akan membantu mengatur arus lalu lintas di bidang angkutan. Untuk pengamanan nanti dilakukan oleh tim TNI/Polri,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post