SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya kembali diperpanjang hingga 28 Juni 2020 mendatang. Tingkat penularan virus corona jenis baru di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan yang masih tinggi menjadi alasan utamanya.
Bupati Tangerang A Zaki Iskandar menjelaskan tingkat penularan Covid-19 di wilayah Tangerang raya masih di atas 1,2. Walaupun, kata Zaki, jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 dan pasien dalam pengawasan (PDP) cenderung menurun.
Menurut mantan atlet Softball itu, kenaikan angka penyebaran Covid-19 terjadi saat pemerintah daerah melonggarkan PSBB pada 1-14 Juni 2020. Tingkat kesadaran masyarakat untuk memakai masker, menjaga jarak dan tidak keluar rumah apabila tidak penting masih sangat rendah. Di Kabupaten Tangerang, angkanya masih di bawah 60 persen.
Atas dasar kajian-kajian itulah, PSBB diperpanjang. Keputusan memperpanjang PSBB, kata Zaki, dilakukan Gubernur Banten Wahidin Halim serta disepakati seluruh kepala daerah di Tangerang.
“Keputusan memperpanjang PSBB diambil Gubernur Banten dan disepakati bersama oleh pemerintah daerah. Hanya saja di PSBB kali ini, kami akan memperketat PSBB di tingkat lingkungan. Pengurus RT/RW akan kita gerakkan untuk menjaga lingkungan masing-masing,”ungkap Zaki, Minggu (14/6).
Keputusan memperpanjang PSBB tersebut setelah dilakukan rapat evaluasi pelaksanaan PSBB jilid 3, yang dipimpin langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim melalui zoom meting yang dilaksanakan, Minggu siang (14/6). Rapat diikuti Wakil Gubernur Banten, Ketua DPRD Banten, Kapolda Banten, Kapolda Metro, Danrem 052 WKR, Kajati Banten, Kabinda Banten, Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, Walikota Tangerang Selatan dan Forkopimda di Tangerang.
Keputusan PSBB dilanjutkan untuk memfokuskan kepada pembatasan tingkat lingkungan, jadi RT/ RW yang akan digerakkan bersama-sama untuk menjaga lingkungannya masing-masing.
“Kalau dilihat di wilayah Tangerang ini cukup dinamis pergerakan masyarakatnya, tapi kita berusaha untuk menekan angka masih tinggi tingkat penyebarannya. Karena itu, tugas Gugus Tugas Tingkat RT/ RW untuk memberikan informasi di lingkungannya,” katanya.
Menurut Zaki, tujuan PSBB diperpanjang adalah untuk mengajak masyarakat, agar melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Kita juga mengajak kepada masyarakat untuk bisa menjaga lingkungannya dan bisa menjadi contoh. Bahkan menegur apabila di lingkungannya dan tidak memakai masker,” ungkapnya.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan Gubernur Banten Wahidin Halim meminta agar sanksi terhadap para pelanggar aturan diterapkan dengan lebih tegas. Hal ini karena selain Tangerang, wilayah lain di Banten mulai ada zona merah dan orange.
“Beliau (gubernur) meminta kalau ada pelanggaran lebih tegas,” ungkapnya.
Di Kota Tangerang sendiri, Pemkot baru bisa melonggarkan kegiatan seperti biasa untuk rumah ibadah. Untuk mal, rumah makan atau restoran sedang disiapkan aturannya agar meskipun dibuka mereka harus ikut protokol Covid-19.
Gubernur juga meminta jika ada pusat keramaian yang buka tapi melanggar ketentuan protokol kesehatan, maka harus ditutup. Semua pihak diminta berperan dalam menerapkan protokol kesehatan.
Arief menambahkan, keputusan berapa lama masa perpanjangan PSBB berlangsung akan ditentukan oleh gubernur. Untuk memutus mata rantai virus, selain PSBB, Pemkot sendiri rencananya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL).
“Kita sendiri rencannanya mau menerapkan PSBL, jadi didouble. PSBB tetap yang RW kan sudah kita bentuk gugus tugas di kampung atau Si Gacor, ini kita ketatin lagi supaya bisa cepat memutus mata rantai Covid,” ungkapnya.
Sementara itu, Forkopimda Kota Tangsel telah menggelar rapat evaluasi pelaksanaan PSBB lanjutan. Rapat evaluasi PSBB digelar di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel di Resto Kampoeng Anggrek, Serpong, Jumat (12/6) malam.
Rapat evaluasi tersebut dihadiri oleh Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan, Kepala Kejari Tangsel Nur Erlina Sari, Kepala Kemenag Tangsel Abdul Rojak, Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhammad Damis, dan Dandim 0506/Tgr Kolonel Inf Wisnu Kurniawan.
Rapat tersebut menghasilkan beberapa evaluasi, antara lain, PSBB diperpanjang atau tidak menunggu hasil keputusan rapat dengan Gubernur Banten. Kedua, Sektor Pariwisata yang belum boleh dibuka yaitu panti pijat, hiburan malam, salon dan hiburan karaoke. Tiga, Surat Edaran Dinkes Tangsel tentang protokol kesehatan bagi rumah ibadah akan dikeluarkan.
Diketahui, pergerakan diamika kasus Covid-19 dari mulai orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) hingga kasus positif, selama 13 hari PSBB jilid empat itu, merujuk pada data publikasi Gugus Tugas Covid-19 Tangsel melalui https://lawancovid19.tangerangselatankota.go.id/.
Jumlah kasus positif Covid-19 secara keseluruhan, sejak Senin (1/6/2020), sampai Sabtu (13/6/2020), terus bertambah. Pada 1 Juni, jumlah kasus positif, totalnya sebanyak 231 orang, sedangkan pada 13 Juni jumlah kasus bertambah menjadi 322 orang. Sepanjang 13 hari itu, 8 pasien Covid-19 meninggal dunia. Di sisi lain, pada rantang waktu yang sama, pasien Covid-19 yang sembuh melonjak sebanyal 81 orang.
Di Provinsi Banten sendiri kasus terkonfirmasi positif Covid-19 per Sabtu (13/6) sebanyak 1.106 kasus. Paling tinggi, dikutip dari laman resmi Pemprov Banten terdeteksi di Kota Tangerang dengan 435 kasus terkonfirmasi, diikuti Kota Tangerang Selatan 322 kasus dan Kabupaten Tangerang 227 kasus.
Sementara berdasarkan perkembangan harian dari Gugus Tugas Covid-19, pertambahan kasus positif masih terus terjadi. Secara nasional kasus konfirmasi positif pun terus bertambah. Hingga Minggu (14/6) hari ini tercatat penambahan 857 kasus sehingga total ada 38.277 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Sebanyak 2.134 orang di antaranya meninggal dan secara akumulatif 14.531 pasien berhasil sembuh. (irfan/jarkasih/aditya/gatot)
Diskusi tentang ini post