SATELITNEWS.COM, SERANG –Empat pelaku spesialis maling motor, dengan membawa senjata api (Senpi) dibekuk oleh personel Satreskrim Polres Serang. Keempat komplotan maling motor tersebut, berinisial AS (30) warga Lampung Selatan, AF (32) warga Tangerang, BA (32) dan ADR (23) warga Palembang Sumatera Selatan.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak gembok pagar rumah korban dengan kunci leter L. Kemudian setelah berhasil, pelaku merusak kunci kontak motor dengan kunci leter T.
Untuk berjaga-jaga mereka membawa Senpi, golok dan pisau, dan apabila ketahuan mereka tidak segan-segan menggunakannya untuk menghabisi korban.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada satupun yang menjadi korban dari alat yang mereka bawa. Sasaran dari para pelaku ini yaitu, motor yang terparkir di halaman rumah maupun kontrakan,” ujarnya, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Serang, Rabu (27/12).
Kapolres menuturkan, kasus curanmor tersebut terungkap berawal dari adanya tiga laporan polisi pada Selasa 24 Oktober di Kecamatan Bandung, Selasa 28 November di Kecamatan Jawilan, dan Sabtu 2 Desember di Kecamatan Kopo.
Mereka ini, melakukan aksinya pada saat korban yang ditujunya sedang tertidur lelap. “Mereka ini berbagi tugas, ada yang tugasnya memantau wilayah sekitar, dan mengeksekusi motor,” tandasnya.
Kapolres mengungkapkan, barang bukti yang berhasil disita yaitu, motor dengan berbagai merek, tiga obeng, dua kunci leter T, kunci leter L, pistol air softgun, golok, dan pisau. Dari pengakuan pelaku, mereka sudah melakukan aksi Curanmor ini selama satu tahun di 10 TKP, yang berada di wilayah Provinsi Banten dan Bogor Jawa Barat.
“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Mereka melakukan ini, untuk mencari keuntungan yang hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menambahkan, kronologi penangkapan berawal dari AF yang berhasil ditangkap pada Kamis 21 Desember, di ruko warung Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, dan mengamankan beberapa barang bukti.
Dari hasil interogasi AF, didapati tersangka lain yaitu AS dan BA yang berhasil ditangkap di kontrakan Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Setelah itu, petugas melakukan pengejaran ke wilayah Citra Raya dan pukul 17.30 pelaku AR berhasil ditangkap, lalu keempat dibawa ke Mapolres Serang. (sidik)
Diskusi tentang ini post