SATELITNEWS.COM, SERANG – Posisi Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, saat ini kosong. Hal itu dikarenakan, masa periode komisioner yang lama habis pertanggal 30 Desember 2023, sementara 15 calon komisioner KI yang sudah disetorkan dari Panitia Seleksi (Pansel) ke Gubernur Banten, masih menunggu penjadwalan fit and proper tes oleh Komisi I DPRD Provinsi Banten.
Mantan Ketua Pansel Komisioner KI Yhanu Setiawan mengatakan, kekosongan masa jabatan itu seharusnya bisa dihindari jika DPRD Banten bisa bergerak cepat melakukan fit and proper tes terhadap para calon komisioner KI hasil seleksi yang dilakukannya secara ketat, profesional dan sesuai aturan perundang-undangan.
“Harusnya DPRD bisa memberikan skala prioritas agar tidak terjadi kekosongan seperti ini. Karena kalau sudah begini artinya ada pelayanan masyarakat yang terhambat, terutama pelaksanaan sidang sengketa informasi yang sudah terjadwalkan, dan itu tidak sejalan dengan semangat agenda keterbukaan informasi,” kata Yhanu, saat dihubungi, Rabu (3/1/2024).
Yhanu juga mengimbau, agar alasan like and dislike tidak menjadi penghambat dilaksanakannya fit and proper tes oleh Komisi I DPRD Banten. Pasalnya, semua tahapan proses yang sudah dilalui oleh 15 nama calon komisioner KI itu. Ini prosesnya sudah panjang dan tidak dilakukan hanya oleh satu lembaga saja, semuanya sudah sesuai peraturan dan semuanya sudah sesuai pedoman yang ada.
Dikatakan Yhanu, ranah DPRD hanya melakukan fit and proper tes, tidak pada persoalan komposisi calon Komisioner yang dinyatakan lulus seleksi, karena hal itu merupakan ranahnya Pansel dan Pemprov. Apalagi dari 15 orang yang diajukan itu, Pansel tidak memberikan pemeringkatan atau skor penilaian.
“Sama halnya dengan penunjukkan Kapolri atau Panglima TNI. Ranah DPR hanya melakukan fit and proper tes terhadap apa yang sudah diajukan oleh Presiden. Terlepas itu satu atau dua orang, itu kewenangannya Presiden,” ujarnya.
“Ini masalahnya sederhana, tinggal dilakukan agenda penjadwalan saja. Paling juga dua hari selesai untuk pelaksanaannya, tidak memakan waktu lama. Kita juga tahu para anggota dewan di saat sekarang sedang sibuk-sibuknya kampanye, bagi mereka yang kembali maju lagi sebagai Caleg,” ucapnya.
Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Serang Bahrul Alam mengingatkan, Pemprov Banten tentang pentingnya kehadiran KI Provinsi Banten.
“Jelas manfaatnya bagaimana menjadikan badan publik transparan, termasuk memastikan hak publik untuk memperoleh informasi,” ungkap Bahrul.
Dengan demikian, dia meminta Diskominfo Provinsi Banten untuk memastikan bahwa pungsi dan peran lembaga KI Provinsi Banten tetap berjalan meskipun Komisioner KI Provinsi Banten belum terbentuk.
“Yang harus dipastikan adalah pelayanan terhadap publik tetap berjalan, itu saja yang perlu dipastikan,” tandasnya.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten Nana Suryana menegaskan jika dalam proses seleksi tahapan komisioner KI ini tidak ada masalah untuk di ranah Pemprov dan Pansel. Kendati demikian, untuk di ranah DPRD, Nana enggan berkomentar banyak terkait itu.
“Itu ranahnya DPRD. Yang jelas semuanya sudah sesuai aturan,” pungkasnya singkat.
Ketua Komisi I DPRD Banten Jaluli Abdillah, berulang kali coba dihubungi melalui sambungan ponselnya tidak merespon, meskipun kondisi handphone-nya dalam keadaan aktif. (luthfi)
Diskusi tentang ini post