SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menghentikan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu penggunaan fasilitas negara pada kampanye yang melibatkan calon anggota legislatif (Caled) DPR RI dari Partai Demokrat, Zulfikar Hamonangan.
Penghentian dilakukan lantaran Bawaslu tidak menemukan unsur pidana pemilu dalam perkara yang mencuat setelah viral di media sosial tersebut.
Ketua Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Tangerang sekaligus koordinator Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Ulumudin mengatakan kasus ini bermula dari viralnya video yang memperlihatkan mobil berplat nomor Dinas Polri 70088 VII milik Zulfikar digunakan untuk melakukan kampanye di wilayah Kecamatan Sukamulya.
Maka Caleg DPR RI tersebut disangkakan Pasal 280 Ayat (2) huruf g, j, dan o. Pasal 493 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022. Pasal 282 jo Pasal 547 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 22. Pasal 305 ayat (1) dan (2) huruf (a) Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Umum, dimana dalam melaksanakan kampanye, dilarang menggunakan fasilitas negara.
Diantaranya, kendaraan milik negara, gedung kantor, dan rumah dinas milik pemerintah.
“Dan Pasal 270 ayat (1) j.o Pasal 272 ayat (1) dan (2) Peraturan Pengganti UU No 1 Tahun 2022,” kata Ulumudin, Rabu (3/1).
Namun, hasil kajian sentra Gakkumdu Kabupaten Tangerang, yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu Kabupaten Tangerang serta berdasarkan bukti-bukti dan keterangan hasil klarifikasi, serta analisa hukum, perihal seluruh pasal tindak pidana pemilu yang disangkakan pada temuan itu tidak terpenuhi. Sehingga, kasus yang menjerat Anggota DPR RI itu dihentikan.
“Unsur tindak pidana pemilunya tidak terpenuhi dan dihentikan. Tidak diteruskan ke pihak kepolisian,” kata Ulumudin.
Saat disinggung terkait plat nomor Dinas Polri yang dipasang
pada mobil pajero milik Zilfikar saat melakukan kampanye, Ulumudin mengatakan, bahwa plat nomor Dinas Polri ataupun instansi lainnya tidak termasuk dalam fasilitas negara. Hal itu sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 304 ayat (1) dan (2).
“Kalau platnya tidak termasuk dalam fasilitas milik negara. Hanya kendaraan saja, kalau platnya tidak, sementara kendaraan yang digunakan milik pribadi Zulfikar, ” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik menambahkan, meski tuduhan tindak pidananya tidak terbukti Zulfikar mendapatkan sanksi administrasi. Yaitu pemotongan masa kampanye selama 7 hari untuk wilayah Kecamatan Sukamulya.
“Pemotongan tersebut terhitung mulai 5 Januari 2024, ” tambah Muslik.
Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Zulfikar Hamonangan, meminta agar Bawaslu Kabupaten Tangerang bersikap profesional dalam menegakan aturan Pemilu. Permintaan itu terkait viralnya video mobil berplat dinas polisi memasang APK di wilayah Kecamatan Sukamulya, Sabtu (21/12/2023) lalu.
“Bawaslu harus bekerja secara profesional dalam melakukan penegakan aturan, dengan melakukan klarifikasi secara langsung,” kata pria Zulfikar, Selasa (2/1).
Menurut Zul, apabila mengacu kepada UU MD3 tentang hak imun anggota DPR RI yaitu, apabila ada anggota DPR RI yang dipanggil terkait proses hukum, maka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Dewan Kehormatan DPR RI (MKD).
“Meski Bawaslu tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Dewan Kehormatan, tapi saya tetap memenuhi undangan untuk dimintai keterangan tentang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan, saat mengunakan plat kendaraan dinas polisi,” tandas Zul.
Zul mengaku, saat dirinya diundang oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang, dirinya telah menjelaskan secara langsung kepada Bawaslu bahwa saat peristiwa dugaan pelanggaran itu terjadi, dia tidak ada di lokasi tersebut. Bahkan Zul menegaskan, dia tidak berada dalam kendaraan tersebut.
“Serta, tidak juga memerintahkan agar yang membawa kendaraan berplat polisi itu untuk memasang APK. Karena, kendaraan tersebut dibawa oleh rekannya yang bukan termasuk ke dalam tim pemenangan,” jelas Zul.
Zul mengaku, bahwa mobil pajero berplat dinas Polri tersebut milik pribadi. Bukan milik Kepolisian Republik Indonesia. Bahkan dirinya membeli mobil tersebut menggunakan uang pribadi, tidak menggunakan APBD ataupun APBN.
“Mobil itu juga telah diperiksa oleh pihak kepolisian, lalu plat polisi yang dipakai juga sudah habis masa berlakunya dan tidak dapat dipakai kembali, sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tilang,” tukasnya.
Zul merasa tidak mendapat keadilan, apabila dirinya dikenakan sanksi yang memberatkan. Pasalnya, saat peristiwa itu terjadi, tidak ada unsur kesengajaan.
“Sangat tidak adil, apabila diberikan sanksi yang memberatkan. Karena, tidak ada unsur kesengajaan. Saya selaku anggota DPR RI juga memiliki hak untuk membantah seluruh tuduhan yang menyerang pribadi saya,” katanya. (alfian)
Diskusi tentang ini post