SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dinas Perhubungan hapus retribusi KIR atau pengujian kelayakan kendaraan bermotor, serta izin trayek yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2023.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengatakan, bahwa per 2 Januari 2023, retribusi KIR sudah mulai dihapuskan. Menurut Taufik, hal tersebut sudah diatur dalam UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Terkait penghapusan Retribusi KIR sudah mulai diberlakukan pada hari ini (kemarin, red). Jadi KIR sudah tidak lagi dipungut biaya retribusi,” kata Taufik kepada Satelit News, Rabu (3/1).
Ia menyampaikan, selain penghapusan biaya uji KIR, terdapat beberapa obyek yang tidak lagi dipungut biaya retribusi seperti perizinan trayek dan retribusi terminal. Karena itu, Dishub Kabupaten Tangerang akan memaksimalkan pendapatan dari sektor parkir, termasuk parkir berlangganan.
“Jadi, sektor atau objek retribusi dari KIR, izin trayek dan retribusi terminal tentu tidak akan masuk dalam target pendapatan Dishub,” ujarnya.
Sementara itu, untuk realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang tahun 2023 mencapai Rp7,7 miliar. Jumlah tersebut melampaui target pemasukan retribusi KIR 2023 sebesar Rp5 miliar.
“Allhamdulillah capaian retribusi Uji KIR pada tahun 2023 ini kita sudah 100 persen lebih, yang di mana kita bisa menyentuh angka Rp 7,7 miliar. Jumlah tersebut melebihi target yang sudah ditetapkan sebanyak Rp 5 miliar,” katanya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post