SATELITNEWS.COM, JAKARTA-Undang-undang (UU) Nomor 1/ 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo. UU ITE ini resmi diteken Presiden pada Selasa (2/1/2023).
“Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tulis salinan UU 1/2024 tentang ITE, dikutip Kamis (4/1/2023).
Dilansir dari salinan lembaran UU Nomor 1 Tahun 2024 yang telah diunggah pada laman resmi Sekretariat Negara, UU ini mengubah sejumlah aturan yang sebelumnya ada di UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam UU ITE terbaru ini, tidak mencantumkan aturan yang sebelumnya ada di pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik. Namun, UU tersebut mencantumkan dua pasal baru, yakni 27A dan 27B.
“Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik,” bunyi pasal 27A.
Sementara, pasal 27B berbunyi “Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman,”.
Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ke-2 atas UU ITE atau Revisi UU ITE ini telah disetujui DPR dalam rapat paripurna, Selasa 4 Desember 2023 lalu. Terdapat 20 poin perubahan dan tambahan dalam substansi revisi UU ITE jilid kedua. (jpg)
Diskusi tentang ini post