SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait jabatannya dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Akibat perbuatannya itu, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Rafael.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan, Senin (8/1).
Rafael Alun juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 10,079 miliar.
Jaksa akan menyita dan melelang harta Rafael Alun jika tak membayar uang pengganti tersebut dalam tempo sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Jika harta bendanya tak mencukupi membayar uang pengganti, Rafael Alun dipidana penjara 3 tahun.
Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Rafael Alun sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Namun, hukuman denda dan uang pengganti lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Rafael Alun dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 18,99 miliar subsider 3 tahun.
Dalam menjatuhkan hukuman tersebut majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Yang meringankan, majelis hakim menilai Rafael Alun telah bekerja sebagai pegawai negeri lebih dari 30 tahun. Selain itu, Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Sementara untuk hal yang meringankan Rafael Alun dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. (rmg)
Diskusi tentang ini post