SATELITNEWS.COM, SERANG – Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, mengamankan MAS (50) yang diduga berprofesi sebagai mucikari.
Wanita paruh baya itu, diketahui warga Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Ia diamankan, karena diduga telah memperkerjakan MAR (31) sebagai perempuan pekerja seks komersial kepada laki-laki hidung belang.
MAS diamankan di warung remang-remang, yang berlokasi di Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES mengatakan, tersangka MAS yang diduga sebagai mucikari diamankan setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat yang resah, lantaran warung milik tersangka dijadikan tempat bisnis prostitusi.
“Dari informasi tersebut, Tim Unit PPA kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi,” ujar AKP Andi, Senin (8/1/2024).
Kemudian pada Kamis (28/12/2023), kata Kasat Reskrim, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Bagus Yoga melakukan penggerebegan dan mengamankan MAS.
Dari lokasi warung remang-remang tersebut, petugas juga mengamankan MAR yang sedang melayani tamu laki-laki dalam kamar.
“Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, MAR dan MAS diamankan ke Mapolres Serang,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan, terungkap jika MAS telah menyiapkan korban MAR untuk melayani tamu lelakinya untuk berkencan.
Kemudian, tersangka MAS menerima uang sebesar Rp300 ribu dari pelanggan, lalu uang itu diserahkan kepada MAR sebesar Rp200 ribu.
“Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka MAS mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu,” ujarnya.
Menurut Andi Kurniady, bisnis prostitusi yang dilakukan MAS ini sudah berlangsung selama sekitar 1 tahun. Motif dari bisnis haram ini untuk mendapatkan keuntungan.
“Akibat perbuatannya, tersangka MAS dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana tentang, seks komersial dengan ancaman hukuman maksimal 16 bulan penjara,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post