SATELITNEWS.COM, SERANG – Pj Gubernur Banten Al Muktabar, menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) untuk APBD tahun 2024. Selain menyerahkan DPA SKPD, pada kesempatan itu Al Muktabar juga menyaksikan penandatanganan perjanjian kinerja Kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (9/1/2024).
Penyerahan DPA SKPD itu sendiri, merupakan tahapan akhir dari proses panjang penyusunan APBD yang sudah dilakukan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Banten.
Dengan diserahkannya DPA SKPD itu, postur APBD tahun 2024 sudah bisa digunakan sesuai dengan perencanaan dan program yang telah dirancang serta disepakati bersama.
“Dokumen ini sudah disusun dengan cermat dan sesuai peraturan perundangan. Oleh karena itu kami harapkan bisa segera dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata Al Muktabar.
Kemudian, lanjut Al Muktabar, karena kondisi di lapangan sangat dinamis, bila ada hal-hal yang dipandang perlu dilakukan penyesuaian, masih ada ruang untuk dilakukan pergeseran yang biasa dilakukan di perubahan APBD.
“Ruangnya adalah di APBD Perubahan, yang setiap tahun bisa terjadi, mungkin juga tidak. Itu tidak mesti dilakukan perubahan,” pungkasnya.
Pada APBD TA 2024 ini, untuk pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp11,74 Triliun, terjadi penurunan dibandingkan pada APBD perubahan 2023 sebesar Rp11,86 Triliun.
Atas penurunan itu, target program, kegiatan dan sub kegiatan pada APBD 2024 juga terjadi penurunan yang cukup signifikan.
Untuk jumlah program sebanyak 152, mengalami pengurangan 39 program dibandingkan pada APBD 2023 yang sebanyak 191 program.
Lalu untuk kegiatan sebanyak 338 kegiatan, mengalami pengurangan 248 kegiatan dibandingkan tahun 2023 sebanyak 586 kegiatan.
Sedangkan untuk sub kegiatan sebanyak 1.328, sub kegiatan berkurang dari tahun 2023 sebanyak 3.658 sub kegiatan atau berkurang 2.330 kegiatan.
“Pada dasarnya kita tidak ada problem terhadap agenda kerja, karena tidak ada penurunan, karena itu menyesuaikan dengan basic data dari potensi yang mestinya menjadi pendapatan daerah. Jika anggaran meningkat, maka estimasi pendapatan juga akan meningkat,” ujarnya.
Kemudian terkait dengan penurunan target pendapatan daerah, itu salah satunya dikarenakan pendapatan da ri sektor pajak rokok yang tidak tercapai.
Hal itu menurut Al, tidak hanya terjadi di Provinsi Banten, tetapi juga di tingkat nasional, sehingga yang diterima Pemprov berkurang.
Sama halnya dengan pendapatan dari pajak BBM yang harganya cukup fluktuatif serta kebijakan pembagian pajak PKB dengan Kabupaten dan Kota yang terjadi perubahan.
“Namun demikian kita juga mempunya potensi pajak baru, seperti dari sektor pajak izin tinggal orang asing dan pajak kendaraan berat, dimana itu potensinya cukup besar di Provinsi Banten,” ucapnya.
Sementara, Pj Sekda Banten Virgojanti mengungkapkan, pengurangan program yang terjadi itu dikarenakan adanya adanya pemutakhiran program kegiatan dan sub kegiatan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI.
Meski demikian, seluruh postur alokasi anggaran yang direncanakan di tahun 2024 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bahkan hasil evaluasi dari Kemendagri itu sudah dilakukan perbaikan dan perlengkapan.
Diantaranya untuk belanja urusan terbagi menjadi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dialokasikan sebesar Rp5,56 Triliun atau 46,93 persen dari total belanja.
Untuk urusan wajib yang tidak ada kaitan dengan pelayanan dasar, dialokasikan sebesar Rp656,71 miliar lebih atau 5,53 persen dari total belanja.
Kemudian urusan pemerintahan, pilihan Rp339,30 Miliar atau 2,86 persen. Pendukung urusan pemerintahan Rp729,53 Miliar atau 6,15 persen, dari total belanja.
Unsur penunjang urusan pemerintahan, Rp4,02 Triliun atau 33,93 persen. Unsur pengawasan Rp72,77 miliar atau 0,61 persen. Dan unsur pemerintahan umum, Rp472,43 Miliar lebih atau 3,98 persen.
Untuk belanja mandatori alokasi fungsi Pendidikan 24,34 persen dari ketentuan paling sedikit 20 persen sudah kita penuhi. Kesehatan 13,67 persen dari APBD di luar gaji, infrastruktur pelayanan public 30,85 persen dari ketentuan 40 persen maksimal. Belanja pegawai kita sudah penuhi 20,01 persen di luar tunjangan guru yang dialokasikan dari transfer ke daerah dari ketentuan paling tinggi 30 persen dari APBD.
“Artinya kita cukup efesien untuk belanja pegawai, karena seluruhnya lebih banyak untuk mendukung pelayanan public,” rincinya.
Terkait dengan pelaksanaan APBD 2023, tambah Virgojanti, untuk realisasi pendapatan yang semula ditargetkan sebesar Rp12,06 Triliun terealisasi sebesar Rp11,57 Triliun atau mencapai 95,97 persen.
Angka capaian kinerja pendapatan itu, bila dilihat secara menyeluruh, posisi persentase Provinsi Banten berada di atas rata-rata nasional.
“Mudah-mudahan ini, menjadi awal baik kita dalam pelaksanaan kegiatan tahun 2024,” katanya.
Dalam DPA SKPD tahun anggaran 2024 ini, terdapat 1.343 dokumen dengan rincian untuk pendapatan daerah sebanyak 13 dokumen, belanja daerah 1.328 dokumen dan pembiayaan daerah sebanyak 2 dokumen.
“Saya berharap seluruh kepala OPD untuk segera melakukan upaya percepatan persiapan dalam rangka pelaksanaan APBD 2024 setelah masing-masing menerima DPA-nya, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa dilakukan secara maksimal di tahun 2024 ini,” tutupnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post