SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pemerintah Kabupaten Lebak memberlakukan tarif baru masuk Pasar Rangkasbitung yakni sepeda motor senilai Rp 2.000 untuk dua jam pertama dan Rp 500 untuk tarif maksimal senilai Rp 4.500 di 8 sampai 23 jam. Kebijakan berdasarkan Perda No 8/ 2023 tentang Pajak dan Retribusi daerah tersebut dikeluhkan khususnya para karyawan toko.
Salah satunya karyawan toko di Pasar Rangkasbitung yang namanya enggan mau disebutkan mengaku keberatan atas kebijakan tersebut. Sebab, sehari-hari nya ia menghabiskan waktu tidak kurang dari 23 jam untuk menjalankan tugasnya sebagai karyawan toko. “Cukup keberatan untuk kami ya, nggak tahu kalau pengunjung pasar lainnya yang waktunya hanya sebentar,” ucapnya.
Perubahan terhadap tarif masuk Pasar Rangkasbitung semula Rp 2.000 menjadi Rp 4.500 setiap 8 jam dengan maksimal 23 jam tersebut harusnya ada kebijakan khususnya bagi karyawan atau pedagang lainnya. Sebab, Rp 4.500 perharinya untuk parkir saja, dirinya mengeluarkan lebih dari Rp 100.000 lebih dalam satu bulan.
“Rp 4.500 dikali 26 hari saja udah Rp 117.000. Gaji kami yang tidak sebesar PNS atau pegawai lainnya nanti hanya cukup untuk bayar parkir saja. Seharusnya ada lah kebijakan keringanan buat karyawan. Ini tidak adil bagi kami, ya saja kalau pendapatan kami besar ini kan kecil. Mohon lah ada keringanan buat kami,” imbuhnya.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak, Yani membenarkan adanya kenaikan tarif parkir masuk Pasar Rangkasbitung. Menurutnya, hal tersebut telah sesuai dengan peraturan terkait Pajak dan Retribusi Daerah yang ditetapkan di Kabupaten Lebak.
“Kenaikan atau adanya perubahan tarif itu bukan serta merta tapi menyesuaikan dengan Perda No 8 / 2023 tentang Pajak dan Retrebusi Daerah,” ucapnya. “Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa untuk tarif parkir sepeda motor senilai Rp2.000 untuk dua jam pertama dan Rp 500 untuk tarif maksimal senilai Rp4.500 di 8 sampai 23 jam,” jelasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post