SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang meningkatkan target pendapatan pada tahun anggaran 2024 ini baik dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan- Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Optimisme itu tidak terlepas dari realisasi pendapatan tahun anggaran 2023 yang melampaui target, khususnya dari PBB-P2. Diketahui, realisasi PBB-P2 pada tahun 2023 mencapai Rp 541.695.007.750 dari target Rp520.000.000.000 atau tercapai 104,17 persen. Sedangkan untuk realisasi BPHTB tahun 2023 mencapai Rp591.927.983.245 dari target Rp655.000.000.000 atau tercapai 90,37 persen. Meski realisasi BPHTB tahun ini pada angka 90,37 persen, namun hal itu mengalami peningkatan capaian hingga Rp 50.965.944.503 dibanding tahun 2022 yang berada pada angka Rp540.962.038.742.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, pada tahun 2024 ini target PBB-P2 adalah Rp 598 miliar sementara BPHTB Rp 712 miliar. Bila ditotal maka besarannya menjadi Rp 1,3 triliun. “Jumlah ini naik bila dibanding tahun 2023 lalu yakni hampir berkisar Rp 135 miliar,” kata Kiki, Rabu (10/1/2023) di Puspem Kota Tangerang. Dia juga mengungkapkan, program-program yang sudah baik dan lancar pada tahun 2023 lalu akan kembali diteruskan pada tahun ini.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Abdul Aziz Azamzami menyatakan, Pekan Panutan Pajak yang selalu digelar tiap tahun menjadi salah satu program yang akan dilaksanakan kembali tahun ini. “Kegiatan ini bertujuan mendorong kesadaran masyarakat dimulai dari kepala daerah hingga seluruh pegawai untuk melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal. Ini tujuannya memberi edukasi kepada masyarakat untuk bayar PBB-P2 tepat waktu. Selain itu, juga dilakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi dalam rangka meningkatkan informasi melalui media sosial, maupun media massa lainnya, serta pelayanan langsung kepada masyarakat melalui Bang Baja dan Nong Dara dengan Sistem layanan jemput bola,” ucapnya.
Kabid Penetapan, Penagihan dan Penyelesaian Piutang Yoga Sektianto menambahkan, untuk memaksimalkan pendapatan, bidangnya pun telah melampirkan nilai piutang dari wajib pajak pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) yang disebarluaskan ke masyarakat. “Jadi masyarakat sudah mengetahui bila mereka masih ada piutang melalui SPPT. Selain itu di tahun 2023 lalu kita sudah memberikan diskon sampai dengan 70 persen untuk piutang dan penghapusan denda. Alhamdullilah partisipasi dari masyarakat luar biasa peningkatannya di mana kita tahu penerimaan dari piutang pada 2023 itu mencapai Rp 82 miliar dan kaitan BPHPTB kita juga memberikan diskon sebesar 25 persen PTSL,” ucapnya. Untuk itu, kedepan kebijakan serupa kata eks ajudan Wali kota Tangerang akan kembali digulirkan.
“Mungkin nanti bisa disampaikan kepala daerah, karena relaksasi pajak itu dikeluarkan oleh Wali kota dalam hal ini Pj Wali kota, mudah-mudahan bisa dikeluarkan pada awal tahun 2024 awal,” harapnya.
Diketahui, pemerintah daerah di Indonesia menerima pelimpahan kewenangan PBB-P2 dan BPHTB dari pusat sejak tahun 2015 berikut dengan piutangnya. Sehingga pemda otomatis “diwariskan” piutang sejak menerima limpahan kewenangan. Hal ini belum termasuk piutang berjalan.
Tak cuma soal relaksasi pajak, Bapenda juga berencana membuka loket di 13 kecamatan selama masa kebijakan relaksasi pajak. “Pada tahun 2023 kita kelilingkan loket itu sampai pada tingkat RW dan alhamudillah antusiasme masyarakat meningkat,” ucapnya.
Sebagai informasi, selama dua tahun berjalan pemberian relaksasi pajak, Bapenda menerima pendapatan dari piutang cukup signifikan yakni sebesar Rp 200 miliar. Bapenda berkomitmen untuk menyelesaikan hal ini lantaran piutang tetap tercatat sehingga harus dituntaskan. “Bapenda juga menggandeng Kejari Kota Tangerang untuk menagih pitung bagi wajib pajak untuk diberikan surat teguran agar memenuhi kewajibannya,” ucapnya.
Kepala Bidang Pendataan, Verifikasi dan Pengolahan Data Yana Suryana mengatakan, pada tahun 2024 ini pihaknya akan kembali melakukan penilaian invidual terhadap obyek pajak tertentu dalam hal ini yang memiliki luasan di atas 10 ribu meter akan dilakukan penilaian ulang. Program ini diharapkan bisa memaksimalkan potensi perolehan pendapatan pajak.
“Terutama jika ada perubahan baik bangunan bertambah atau berkurang kita lakukan penilaian ulang dalam rangka meningkatan potensi pendapatan 2024. Kita juga lakukan pendataan massal terhadap obyek pajak di satu wilayah dengan memverifikasi ulang terhadap obyek pajak, kita cocokkan dengan yang ada di lapangan, apabila ada perubahan luas terutama bangunan itu akan kita update sehingga penambahan pendapatan daerah,” ungkapnya.
Kebijakan ini ujarnya tidak lepas adanya oknum wajib pajak nakal dengan mengubah luas bangunan tanpa memberitahukan kepada pemerintah. “Makanya ini bertujuan untuk menghalau hal-hal seperti itu (oknum wajib pajak nakal), karena kan masih banyak warga yang khususnya rumah kecil itu ngebangun tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan lain sebagainya. Nanti kita halau dengan seperti kegiatan dimaksud,” ujarnya.
Dari Bidang valuasi dan Pelaporan, Keberatan dan Pengendalian melalu Kepala Bidang yakni Endang Purwaningsih menyampaikan, pihaknya memiliki dua program yakni melaksanakan analisa evaluasi dan kebijakan yang terkait dengan realisasi penerimaan pendapatan dan yang kedua melaksanakan perumusan peraturan-peraturan yang terkait dalam rangka peningkatan optimalisasi pendapatan.
Dalam kesempatan itu, Bapenda juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh petugas yang telah melaksanakan tugasnya di tahun 2023 lalu. “Ucapan terima terima kasih juga kepada OPD (organisasi perangkat daerah) yang telah banyak membantu kami menyosialisasikan program pajak daerah serta kepada IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah), bjb dan market place. Terima kasih terkhusus buat wajib pajak Kota Tangerang yang sudah membayar pajak sesuai kewajibannya,” kata Kiki. (made)
Diskusi tentang ini post